Persyaratan Peserta Sertifikasi 
I.       PNS
1.       Memiliki NUPTK
2.       Belum memiliki sertifikat pendidik
3.       Memiliki kualifikasi S1/D-4
4.       Usia max 60 tahun pada tgl. 1 januari 2016
5.       Sehat jasmani dan rohani

II.     NON PNS
1.        Memiliki NUPTK
2.        Belum memiliki sertifikat pendidik
3.        Memiliki kualifikasi S1/D-4
4.        Memiliki SK GTY minimum 2 Tahun
5.        Usia max 60 tahun pada tgl. 1 januari 2016
6.        Sehat jasmani dan rohani

III.  Sertifikasi ke-2
1.       Guru PNS yang dimutasi dalam rangka penataan dan pemerataan guru
2.       Guru PNS yang memerlukan penyusuaian akibat penerapan Kurikulum 2013
      a.       TIK (SMP DAN SMA
      b.      KKPI (SMK)
      c.       IPA (SMK)
      d.      IPS (SMK)
3.       Guru NON PNS yang dimutasi oleh yayasan

Untuk Kategori Calon peserta adalah sebagai berikut
1.      Tidak lulus PLPG 2014
2.      Sertifikasi ke dua. Lulus tahun 2012 kebawah
3.      Sudah pernah mengikuti UKG tahun 2013 atau tahun 2014. Belum memiliki sertifikat pendidik dan tidak terdaftar sebagai PLPG 2014
4.      Belum pernah mengikuti UK
***Untuk Kategori 1, 2 dan 3 langsung pemberkasan dan kirim ke Sudin 


Silahkan cek daftar calon peserta sergur 2015 dengan mengklik DISINIJika Anda memenuhi persyaratan diatas namun data tidak ditemukan silahkan periksa data di PADAMU NEGERI.  


Berkas yang perlu disiapkan
Berkas administrasi yang harus disusun oleh calon peserta UKA tahun  2015 adalah: 
1)   Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) yang telah disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan.  
2)   Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi PNS). 
3)    Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung. 
4)   Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung. 
5)   Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal). 
6)   Surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat bagi lulusan perguruan tinggi swasta.  

7)   Surat ijin belajar atau tugas belajar dari dinas pendidikan/pejabat yang berwenang bagi guru PNS yang memperoleh ijazah S-1/DIV ketika sudah mengajar, sedangkan bagi guru bukan PNS dilengkapi dengan surat pernyataan dari ketua yayasan bahwa yang bersangkutan mengikuti studi lanjut ke S-1/DIV.
8) Surat Pernyataan dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya. Contoh format surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 6 
9)  Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik harus menyertakan:
a.  Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota bagi guru yang dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PANRB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru.
b.  Surat keterangan dari kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan bagi guru PNS bersertifikat TIK, KKPI, Keterampilan, IPA SMK, IPS SMK dan Kewirausahaan yang dimutasi/mengampu mata pelajaran lain sesuai kualifikasi/latar belakang S-1/D-IV yang dimiliki.
c.  Surat keterangan dari kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota bagi guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan.
d.   Fotocopy Sertifikat Pendidik.


Dokumen/berkas yang dikumpulkan harus dilengkapi dengan format verifikasi kelengkapan dokumen/berkas sebagaimana Lampiran 5 yang telah diisi. Format verifikasi kelengkapan data ini kemudian diteruskan ke dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota dan LPMP untuk diisikan pada kolom yang bersangkutan.

Dokumen/berkas diurutkan sesuai urutan pada format verifikasi kelengkapan. Setiap pergantian jenis dokumen/berkas diberi pembatas kertas berwarna. Pengumpulan berkas dimulai setelah pengumuman penetapan peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015.

Data guru yang akan mengikuti sertifikasi guru melalui PPGJ harus benar dan valid karena data tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk menetapkan soal uji kompetensi, bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ, dan data yang akan dicantumkan dalam sertifikat pendidik.

Download lampiran Dibawah ini
Lembar Usulan PPGJ 2015
Lampiran Cek List 
Lampiran  5 dan 6


Pengumpulan berkas di kasi kecamatan Gambir Jl. Tanah Abang II No.102. Berkas dikumpulkan pada tanggal 02 - 06 Februari 2015 pukul 09.00 s.d 15.00 WIB. Berkas dimasukkan dalam map snelhecter dengan ketentuan :
    TK/SDLB   = snelhecter warna hijau
    SD               = snelhecter warna merah
    SMP            = snelhecter warna kuning
    SMA/SMK = snelhecter warna biru