FORMULIR USULAN TUNJANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN (NON SERTIFIKASI) PENDIDIK PNS/CPNS TAHUN 2016
Dalam rangka pengajuan usulan penerima tunjangan tambahan penghasilan (non sertifikasi) pendidik PNS/CPNS jenjang SD/SMP tahun 2016 wilayah Jakarta Pusat, maka suku dinas pendidikan Jakarta Pusat bidang SDM akan melakukan pendataan calon penerima tunjangan tambahan penghasilan PNS/CPNS jenjang SD/SMP tahun 2016 sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang sudah ditentukan.
Adapun kriteria dan persyaratan tersebut adalah sebagai berikut :
- Berstatus PNS/CPNS di sekolah Negeri maupun Swasta
- Belum memiliki sertifikat pendidik ATAU sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi tidak sedang mengajukan/menerima tunjangan profesi akibat status CPNS.
- Aktif melaksanakan tugas sebagai guru di sekolah dibuktikan dengan surat perintah melaksanakan tugas (SPMT) dari dinas dan SK pembagian jam mengajar tahun ajaran 2015/2016 dari sekolah.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
Bagi yang memenuhi kriteria dan persyaratan, silahkan mengisi formulir dengan mengklik tombol dibawah ini
Catatan :
- Batas akhir pengisian formulir sampai dengan tanggal 31 Januari 2016
- Kelengkapan berkas diserahkan ke bidang SDM Sudin Pendidikan Jakarta Pusat 1 cq. Teguh Supriyadi, Jl. Tanah Abang No. 1 Jakarta Pusat.
0 komentar:
Posting Komentar