Download Dokumen

SDM Wil 1 Jak-Pus

TKD Dinamis

TKD Statis

Datadikdki

Kartu Jakarta Pintar

PUPNS

Sergur

What’s Hot

Informasi Aplikasi Dapodikdas Versi 4.0.0

Dengan ini kami informasikan bahwa tahun ajaran 2015/2016 aplikasi Dapodik untuk pengumpulan/ updating data individual Satuan Pendidikan, Peserta Didik , Pendidik dan Tenaga Kependidikan telah kami luncurkan dengan versi 4.00.
Perubahan dari versi 3.03 mejadi 4.00 berkaitan dengan hal-hal berikut:
  1. [Perbaikan] Pelebaran 14 digit pada kolom NRG di Riwayat Sertifikasi
  2. [Pembaruan] Kolom NPWP Sekolah di Form Sekolah
  3. [Pembaruan] Memindahkan kolom isian SKHUN ke dalam kolom nomor peserta ujian
  4. [Pembaruan] Isian No SKHUN untuk jenjang SMP di form Registrasi Peserta Didik
  5. [Pembaruan] Isian No Peserta UN untuk jenjang SMP di form Registrasi Peserta Didik
  6. [Pembaruan] Isian No Seri Ijazah di form Registrasi Peserta Didik
  7. [Pembaruan] migrasi / pemindahan isi data dari kolom SKHUN ke kolom no peserta ujijan
  8. [Pembaruan] Modul Layanan Khusus Sekolah
  9. [Pembaruan] Modul Program Inklusi Sekolah
  10. [Pembaruan] Kolom "Keterangan" pada tabel Prasarana
  11. [Pembaruan] Kolom "Spesifikasi" pada tabel Sarana
  12. [Pembaruan] Menu Unduh Daftar Peserta Didik Keluar
  13. [Pembaruan] Menonaktifkan isian lintang dan bujur di form Sekolah
  14. [Pembaruan] Modul tambah peserta didik baru/mutasi secara online
  15. [Pembaruan] Penguncian nama, NUPTK, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, dan Jenis Kelamin pada data PTK.
  16. [Pembaruan] Penguncian nama, NISN, Tanggal Lahir, nama ibukandung pada data Peserta DIdik
  17. [Pembaruan] Penambahan referensi kurikulum pada sekolah SPK
  18. [Pembaruan] Penambahan referensi kurikulum pada sekolah SLB
  19. [Pembaruan] Penambahan status gugus di tabel sekolah
  20. [Pembaruan] Nama Kolom KPS di tabel peserta didik diubah menjadi KPS/KKS/KIP/PKH
  21. [Pembaruan] pembukaan semester 1 tahun ajaran 2015/2016
  22. [Pembaruan] penambahan referensi wilayah level desa
  23. [Pembaruan] modul validasi 2 arah
  24. [Pembaruan] modifikasi tema warna / tampilan aplikasi
Dengan telah terbitnya versi baru ini, diinstruksikan kepada operator sekolah SD, SDLB, SMPLB dan SLB memutakhirkan datanya dan melakukan sinkronisasi data sampai dengan tanggal 31 agustus 2015.
Aplikasi Dapodik versi 4.00 dan petunjuk penggunaannya dapat diunduh di menu dokumentasi dan unduhan aplikasi web dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/laman/unduh.

ANDA BELUM PUNYA NISN, ATAU DATA NISN SALAH SILAHKAN PELAJARI

Dari situs nisn.data.kemdikbud.go.id kami share informasi bekaitan NISN:

Bagaimana caranya mengetahui Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)?

Untuk mengetahui NISN, silakan cek di menu DATA SISWA atau klik pada link ini pada situs NISN, dengan cara:
    • Perncarian Berdasakan NISN


    • Perncarian Berdasakan Nama

    Berdasarkan kedua kriteria diatas, maka akan muncul siswa aktif dengan NISN-nya. Jika tidak ada sama sekali berarti sekolah belum mendaftarkan siswanya.

Saya belum memiliki NISN, bagaimana cara memperolehnya?

  • Dianjurkan terlebih dahulu untuk melaksanakan solusi seperti pada permasalahan sebelumnya (diatas)
  • Jika siswa tidak ditemukan, silakan download (unduh) Formulir Peserta Didik (F-PD) dan formulir A.1 pengajuan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) baru pada situs NISN http://nisn.data.kemdiknas.go.id melalui menu FORMULIR PENGAJUAN;
  • Mencetak formulir-formulir tersebut;
  • Mengisi formulir-formulir tersebut secara manual;
  • Menyerahkan kepada operator NISN/NPSN sekolah dimana siswa berasal;
  • Bagi pihak sekolah dapat mengirim formulir A.1. tersebut ke PDSP melalui email : pdsp@kemdiknas.go.id untuk diberikan NISN.

Bagaimana caranya memperbaiki biodata NISN? Karena yang tertera tidak sesuai dengan akta kelahiran?

  • Silakan download (unduh) formulir A.3. Pengajuan Perbaikan Biodata Siswa di situs NISN http://nisn.data.kemdiknas.go.id  pada menu FORMULIR PENGAJUAN;
  • Mencetak formulir tersebut;
  • Mengisi formulir tersebut secara manual;
  • Menyerahkan kepada operator tingkat sekolah dimana NISN tersebut di terbitkan;
  • Bagi sekolah, dapat mengirimkan formulir yang sudah diperbaiki tersebut ke  PDSP melalui email :pdsp@kemdiknas.go.id.

Di sekolah saya yang sekarang ditanyakan NISN. Padahal pada saat lulus dari sekolah sebelumnya tidak dibekali NISN?

Dianjurkan terlebih dahulu untuk melaksanakan solusi seperti pada permasalahan No.1 diatas;
  • Jika tidak ditemukan, silakan download (unduh) formulir peserta didik (F-PD) dan formulir A.1. pengajuan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) baru pada situs NISN http://nisn.data.kemdiknas.go.id  melalui menu FORMULIR PENGAJUAN;
  • Mencetak formulir-formulir tersebut;
  • Mengisi formulir-formulir tersebut secara manual;
  • Menyerahkan kepada operator NISN/NPSN sekolah asal.
  • Bagi pihak sekolah dapat mengirim formulir A.1. tersebut ke PDSP melalui email : pdsp@kemdiknas.go.id untuk diberikan NISN.

Kartu NISN saya hilang, datanya juga ada yang keliru, bagaimana ini?

Jika terjadi kesalahan, kerusakan atau kehilangan kartu NISN, silakan dilaporkan ke operator NISN/NPSN sekolah dimana NISN tersebut diterbitkan.

Bagaimana jika ada 1 orang siswa memiliki 2 (dua) NISN? NISN yang mana yang di digunakan.

NISN yang digunakan adalah NISN yang sudah digunakan sebagai alat administrasi dan validasi oleh siswa di sekolahnya. Jika tidak, NISN yang digunakan adalah NISN yang paling kecil kodenya. Untuk NISN yang tidak digunakan mohon segera melapor ke operator NISN/NPSN sekolah asal untuk segera dihapus.

MENINDAK LANJUTI PESAN DARI BAPAK GUBERNUR UNTUK PARA KASUDIN / KABID PERSEKOLAHAN AGAR TIDAK BERBELANJA D JAKBOOK IKAPI

Yth. Para Kasudin / Kabid Persekolahan mohon bantuan kerjasamanya untuk menindak lanjuti Pesan dari Bapak Gubernur agar di koordinasikan ke Sekolah-sekolah --> Sampaikan kepada seluruh sekolah untuk tidak perlu beli barang di jakbook lagi yang diadakan IKAPI, ternyata masih banyak peserta didik yang datang ke jakbook, peserta didik dapat berbelanja kebutuhan sekolah di semua tempat dengan logo Prima Debit.
Terima Kasih atas bantuan dan kerjasamanya

Pergub DKI Jakarta Nomor 193 Tahun 2015 Mengenai Revisi TKD PNS Pemprov DKI Jakarta

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) telah direvisi dengan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 193 Tahun 2015.

Beberapa catatan penting atau gambaran isi dari Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 193 Tahun 2015 adalah :
  1. Untuk besaran poin Rp.18.000
  2. Dibayarkan setiap bulan, awal bulan sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2011 tentang Tunjangan Kinerja Daerah, dan selebihnya berdasarkan hasil kinerja
  3. dibayar setiap tanggal 18
  4. Dasar hitungannya adalah : Kinerja 75%, Anggaran 10%, Penilaian Perilaku Kerja 15%. Total 100%
  5. Hukuman disiplin TKD langsung dipotong apabila : tidak ikut apel, upacara,...dst. Tanpa keterangan dipotong TKD 1 bulan. Juga ada pemotongan TKD untuk yang terkena sanksi disiplin ringan, sedang, dan berat.
  6. TKD diberikan berdasarkan hasil akumulasi aktivitas kerja+perilaku kerja+capaian serapan anggaran bulanan
  7. TKD bagi yang cuti hamil  anak 1&2 diberikan 50%
  8. Per 1 Januari 2016, nilai akumulasi dibawah 50% tidak dapat TKD
  9.  PNS merokok dengan bukti foto/video di tempat2 dilarang merokok tidak diberikan TKD 1 bulan
  10. TKD diberikan dalam 2 tahap : tahap 1 pada minggu pertama tiap bulan dan tahap 2 pada minggu ketiga bulan berikutnya yang dikurangi dengan berbagai potongan
  11. Penilaian perilaku dilakukan setiap bulan oleh pejabat penilai dan atasan pejabat penilai
  12. Seluruh penilaian dan penghitungan dilakukan setiap bulan
  13. Serapan anggaran adalah perbandingan dalam persentase antara rencana capaian dan relaisasi capaian setiap bulannya. (Sinkronisasi EMonev dengan eKinerja nih...)
  14. Input aktivitas maks. 7 hari
  15. Validasi aktivitas pada tgl 1-5 bulan berikutnya.
  16. Potongan : -alpa 5% -izin 2.5% -sakit dgn surat dokter 1% -cuti alasan penting setelah hari ke-10 2%
  17. TKD tahap pertama nominalnya fix sesuai lampiran pergub
  18. Rumus TKD tahap dua = (nilai jabatan x nilai poin x prestasi kerja) - (kewajiban + potongan2 + TKD Tahap pertama)
  19.  Potongan asuransi jiwasraya 100rb perbulan
  20. Membuat surat pernyataan kinerja yang formatnya dari BKD
  21. Belanja TKD dialolasikan melalui DPA-SKPD. Masing2 SKPD menyusun dan mengajukan kebutuhan anggaran TKD pada tahun berjalan untuk tahun anggaran berikutnya
  22. Pengajuan kebutuhan anggaran untuk TKD mencakup TKD 13 dan dapat ditambahkan maks 2.5% dari total kebutuhan nyata.
  23. Honor/tunjangan/insentif yang masih diperbolehkan untuk diterima : - uang transport dinas - tunjangan profesi guru - remunerasi pada RSUD - insentif pungutan pajak daerah - honor narasumber
  24. Pergub mulai berlaku 1 April 2015

Download Pergub DKI Jakarta Nomor 193 Tahun 2015
Download Lampiran Pergub DKI Jakarta Nomor 193 Tahun 2015