Penilaian PKG dan kepala sekolah PLT
Menindak lanjuti program Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014, yang mana input penilaian ini dapat dilakukan hanya dengan login akun sebagai Kepala Sekolah, maka setiap sekolah wajib memiliki Kepala Sekolah meski hanya sebagai PLT.Bagi sekolah yang tidak terdapat kepala sekolah, dapat menghubungi Dinas Pendidikan / Mapenda Kota/Kabupaten setempat untuk mengangkat PLT Kepala Sekolah. PLT Kepala Sekolah dapat dari PTK / Guru yang ada di sekolah Anda maupun dari luar sekolah Anda. Untuk Penempatan Kepala Sekolah non-Induk/PLT tentukan Status Sekolah Lokasi Menjabat, apakah merupakan Satminkal atau Bukan Sekolah Induk.
Untuk itu, bagi sekolah yang kepala sekolahnya berstatus PLT, harap membawa berkas SK sekolah induk dan SK PLT ke sudin atau ke SDN Cideng 10 pagi