Download Dokumen

SDM Wil 1 Jak-Pus

TKD Dinamis

TKD Statis

Datadikdki

Kartu Jakarta Pintar

PUPNS

Sergur

What’s Hot

Pendataan Sumber Daya Manusia

Bagi seluruh sekolah harap melakukan Pendataan Sumber Daya Manusia yang terdapat disekolahnya masing-masing. SDM yang didata mulai dari PNS, NON PNS yang lulus K2, NON PNS yang tidak lulus K2 dan NON PNS yang tidak ikut K2. Data dikumpulkan dalam bentuk print out dan Softcopy (melalui email 01gambir@gmail.com) paling lambat tanggal 6 November 2014. 





Adapun surat edarannya dapat diunduh dibawah ini

Sedangkan format pengisiannya dapat di unduh dibawah ini

Mohon untuk tidak mengubah format yang sudah ada. Format pengiriman via email :
To           : 01gambir@gmail.com
Subject   : CD10 Data SDM

 Terima kasih :)


Sekolah yang sudah mengirimkan data
Lihat Disini:

NONAMA SEKOLAHKETERANGAN
1SDN CIDENG 02 PGSudah
2SDN CIDENG 04 PGSudah
3SDN CIDENG 06 PT
4SDN CIDENG 07 PGSudah
5SDN CIDENG 08 PGSudah
6SDN CIDENG 09 PG
7SDN CIDENG 10 PGSudah
8SDN CIDENG 11 PT
9SDN CIDENG 13 PG
10SDN CIDENG 14 PTSudah
11SDN DURI PULO 01 PGData Kurang Lengkap
12SDN DURI PULO 02 PGData Kurang Lengkap
13SDN DURI PULO 03 PG
14SDN DURI PULO 04 PG
15SDN DURI PULO 05 PG
16SDN DURI PULO 06 PTData Kurang Lengkap
17SDN DURI PULO 07 PG
18SDN DURI PULO 08 PG
19SDN DURI PULO 09 PG
20SDN DURI PULO 10 PG
21SDN GAMBIR 01 PG
22SDN KEBON KELAPA 02 PG
23SDN PETOJO SELATAN 01 PGSudah
24SDN PETOJO SELATAN 02 PG
25SDN PETOJO SELATAN 05 PG
26SDN PETOJO SELATAN 06 PGData Kurang Lengkap
27SDN PETOJO UTARA 01 PGSudah
28SDN PETOJO UTARA 03 PG
29SDN PETOJO UTARA 04 PT
30SDN PETOJO UTARA 05 PG
31SDN PETOJO UTARA 09 PG
32SDN PETOJO UTARA 13 PG
32TKN MERDEKA TIMURSudah


DATA PEGAWAI PNS DAN NON PNS TK, SD, DAN SMP


Untuk TK, SD, dan SMP Negeri khususnya di Kecamatan Gambir, harap mengirimkan data seluruh pegawai di sekolah masing-masing (Kepala Sekolah, Guru, TU, dan Penjaga Sekolah). Formatnya dapat di unduh dibawah halam ini. Print Out kirim ke kantor Kasi dan Filenya kirim ke 01gambir@gmail.com. Data dikirimkan paling lambat tanggal 30 Oktober 2014.


Daftar Sekolah yang sudah mengirimkan data :

Lihat Disini:

NONAMA SEKOLAH
1SDN CIDENG 02 PAGI
2SDN CIDENG 04 PAGI
3SDN CIDENG 06 PETANG
4SDN CIDENG 07 PAGI
5SDN CIDENG 08 PAGI
6SDN CIDENG 09 PAGI
7SDN CIDENG 10 PAGI
8SDN CIDENG 11 PETANG
9SDN CIDENG 13 PAGI
10SDN DURI PULO 01 PAGI
11SDN DURI PULO 02 PG
12SDN DURI PULO 03 PAGI
13SDN DURI PULO 04 PAGI
14SDN DURI PULO 05 PAGI
15SDN DURI PULO 07 PAGI
16SDN DURI PULO 08 PAGI
17SDN DURI PULO 09 PAGI
18SDN DURI PULO 10 PAGI
19SDN GAMBIR 01 PAGI
20SDN KEBON KELAPA 02 PAGI
21SDN PETOJO SELATAN 02 PAGI
22SDN PETOJO SELATAN 05 PAGI
23SDN PETOJO SELATAN 06 PAGI
24SDN PETOJO UTARA 01 PAGI
25SDN PETOJO UTARA 05 PAGI
26SDN PETOJO UTARA 09 PAGI
27SDN PETOJO UTARA 13 PAGI
28TK NEGERI MERDEKA TIMUR


About PDSP (verval PD) and update profile

To do verval PD (www.vervalpd.data.kemdikbud.go.id), the user ID must be registered in the PDSP. To check the status of e-mail used can be viewed HERE. If the status is not listed, then the operator must register in advance by clicking below,
Then the following display will appear:

Fill out the form and attach a letter of assignment operator (.pdf format) that is in the signature and seal of the school.

Please wait 1 x 24 hours, then please check the status of registration, if already registered, please log in and do verval PD
Do "residu", when it is finished check back "referensi", if all the data is correct, do the "Konfirmasi Data"

If the status is already registered but forgot the password, please send an email to : npsn_pdsp@yahoo.co.id with format
name of operator : .......
NPSN                  : ........
email                   : ........

And for Reference Data (http://referensi.data.kemdikbud.go.id/ptk_index.php),

Click NPSN school concerned, then the display appears as follows :

Choose "Gallery Foto" (No.1) Then click on the circle "update citra" (No.2), and will appear

then click "Lihat" and will display the following :

Please select an image of what is to be uploaded (No.1), and select the image (No.2) and then click upload (No.3). The maximum file size of 1 MB and a resolution 800 x 600 px.

NUPTK Bermasalah

Sehubungan dengan update NUPTK melalui laman Padamu Negeri, ternayata masih terdapat beberapa kesalahan data pada akun PTK Padamu Negeri. Hal yang perlu dilakukan adalah perbaikan data pada akun PTK Padamu Negeri masing-masing PTK. Adapaun daftar nama yang bermasalah dapat di unduh dibawah ini :
1. Tahun sertifikasi tidak Normal
2. Pendidikan S1 namun Golongan dibawah IIIa
3. TMT Diatas 2005 Tapi Sudah Sergur
4. Guru PNS TMT  Diatas 2005 Tapi Sudah Sergur
5. Guru Non PNS TMT  2005 Tapi Sudah Sergur

Semua data diatas dapat dicari dengan hanya dengan menggunkan NUPTK masing-masing PTK.

PENDATAAN PTK HONORER TIDAK MASUK K1 / K2

DATA DIBAWAH INI KHUSUS UNTUK PTK HONORER YANG TIDAK MASUK KATEGORI 2 (K2)


Buka Ini:

Daftar nama yang sudah mengirimkan data pertanggal 28 Oktober 2014 pukul 23.00 WIB :

Untuk Melihat Klik:

NoNamaPekerjaan / JabatanUnit Kerja
1Aan KurniawanGuru KelasSDN CIDENG 02 PG
2NIKA ARIBOWOTata UsahaSDN CIDENG 02 PG
3ERNI RUSMIYATIGuru KelasSDN CIDENG 04 PG
4FAJAR ASRIYANTOTata UsahaSDN CIDENG 04 PG
5MOHAMAD ISMAILPenajaga SekolahSDN CIDENG 04 PG
6MUHAMAD SAIPULLAHGuru KelasSDN CIDENG 04 PG
7NUNUNG MUNAROHGuru KelasSDN CIDENG 04 PG
8MAHARANIGuru KelasSDN CIDENG 07 PG
9NUR MELLYANIGuru KelasSDN CIDENG 07 PG
10EUIS RAHMAWATITata UsahaSDN CIDENG 08 PG
11NURLIANAGuru KelasSDN CIDENG 09 PG
12SILVIA AGUSTINAGuru KelasSDN CIDENG 09 PG
13Susiana Martina RismauliGuru KelasSDN CIDENG 10 PG
14ENENG ROSNAEHA SHOLIHAHGuru KelasSDN CIDENG 13 PG
15ADE RIFAI, S.Pd.Guru KelasSDN DURI PULO 01 PG
16LEONARDO DIMAS DEWO BROTOGuru KelasSDN DURI PULO 03 PG
17WIWIK ERNAWATIGuru KelasSDN DURI PULO 03 PG
18YUNI PUSPITASARIGuru KelasSDN DURI PULO 03 PG
19EMY KUSMEIDAYANIGuru KelasSDN DURI PULO 04 PG
20IS FATHUDDINGuru KelasSDN DURI PULO 04 PG
21NURUL AMRIGuru KelasSDN DURI PULO 04 PG
22Udin BahrudinGuru KelasSDN DURI PULO 04 PG
23EVIRA RIZKYGuru KelasSDN DURI PULO 05 PG
24MARDIYANTOPenajaga SekolahSDN DURI PULO 05 PG
25WINARSIHTata UsahaSDN DURI PULO 05 PG
26SITI RAHMAHGuru KelasSDN DURI PULO 06 PT
27SRI ETIK SUSILOWATIGuru KelasSDN DURI PULO 06 PT
28ULI HASTINITata UsahaSDN DURI PULO 06 PT
29APEP NANDANG HERMAWANGuru OlahragaSDN DURI PULO 07 PG
30BASUKIGuru MulokSDN DURI PULO 07 PG
31LISTIYANIGuru KelasSDN DURI PULO 07 PG
32SALEHA JUSUFGuru KelasSDN DURI PULO 07 PG
33WULAN SUNDARIGuru KelasSDN DURI PULO 07 PG
34Intan Meriska SiraitGuru KelasSDN DURI PULO 08 PG
35ABSHORIGuru KelasSDN DURI PULO 09 PG
36LIA MARTIANIGuru KelasSDN DURI PULO 09 PG
37R. ROHAENIGuru KelasSDN DURI PULO 09 PG
38Arif RachmanTata UsahaSDN DURI PULO 10 PG
39NIRA NURINDAHSARIGuru KelasSDN DURI PULO 10 PG
40RAHMAT NOVIANTOGuru KelasSDN DURI PULO 10 PG
41FATA AZMIGuru KelasSDN GAMBIR 01 PG
42LINDA HAERUNNISAGuru KelasSDN GAMBIR 01 PG
43MUMU MUBAROQGuru AgamaSDN GAMBIR 01 PG
44NANO TRIWAHYONOPenajaga SekolahSDN GAMBIR 01 PG
45wahyu widiasihGuru KelasSDN GAMBIR 01 PG
46EDI JUBAEDIGuru AgamaSDN KEBON KELAPA 02 PG
47HILDA NATARIAGuru KelasSDN KEBON KELAPA 02 PG
48ACHMAD JAMALUDINTata UsahaSDN PETOJO SELATAN 01 PG
49TAUFIK HIDAYAT, S.PdGuru KelasSDN PETOJO SELATAN 02 PG
50ZULIYANI FATMAWATITata UsahaSDN PETOJO SELATAN 02 PG
51Muhammad KurniadiTata UsahaSDN PETOJO SELATAN 05 PG
52Jabal AliantoGuru KelasSDN PETOJO SELATAN 06 PG
53DERY SAGITATata UsahaSDN PETOJO UTARA 01 PG
54YUNI NURUL HUDAINIGuru KelasSDN PETOJO UTARA 03 PG
55HERI LUKMANUR HAKIMGuru OlahragaSDN PETOJO UTARA 05 PG
56QURROTA A'YUNGuru KelasSDN PETOJO UTARA 05 PG
57TUTI QADARIYAHGuru KelasSDN PETOJO UTARA 05 PG
58YULITAGuru KelasSDN PETOJO UTARA 05 PG
59ARIESA KUSUMAWATIGuru KelasSDN PETOJO UTARA 09 PG
60ERNI KOMALASARIGuru KelasSDN PETOJO UTARA 09 PG
61KARTIKA DEWIGuru KelasSDN PETOJO UTARA 09 PG
62CHOIRUNNISA PRAMITASARIGuru KelasSDN PETOJO UTARA 13 PG
63NURUL BAITI AL GHAZALIGuru KelasSDN PETOJO UTARA 13 PG


Dapodikdas 301 Bisa Edit Nama dan Tanggal Lahir


Dapodikdas 301 rilis dengan solusi baru, akan terbuka nya edit data yang semula terkunci pada versi sebelumnya seperti nama dan tanggal lahir pada Dapodikdas 301 akan dibuka kembali, seperti info terdahulu bahwa awal kelahiran dapodikdas 300 dinyatakan patch akan keluar pada setiap enam bulan sekali, namun tidak berlaku pada saat lahirnya dapodikdas 301. ini disebabkan verval PD milik PDSP yang fungsi untuk editdata saat ini  ditutup dalam waktu sementara hingga 20 nopember 2014 baru akan dibuka kembali. menyebabkan tak ada solusi lain jika ada kesalahan nama dan tanggal lahir maka Versi Dapodikdas 301 solusi yang akan kita tunggu Dapodikdas 301 Bisa Edit Nama dan Tanggal Lahir

Fiture dapodikdas 301 dalam cara penggunaannya hanya lebih berfokus terbukanya menu-menu data yang di lock/dikunci seperti nama dan tanggal lahir akan dibuka kembali jadi edit data tersebut gunakan dapodikdas 301. hingga saat ini status 301 sudah final testing bisa diyakinkan akan rilis.
Jadi silahkan nanti download Dapodikdas 301 dihalaman resminya dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/.

Dapodikdas 301 Bisa Edit Nama dan Tanggal Lahir
Sementara untuk cara instal pacth dapodikdas 301 sama seperti, jika pun berbentuk bundling instaler maka instal ulang dapodikdas  dengan prefill baru


Edit data nama siswa , tanggal lahir PD dan PTK akan dapat di lakukan di aplikasi versi 3.01 sedang tahap final testing , semoga cepet bugsfree..
semua pihak sedang bekerja

Sekolah Yang Sudah Mengirimkan Instrumen Monev KJP 2014

Saya ucapakan terima kasih atas sekolah yang sudah mengirimkan file Instrumen Monev KJP 2014 adalah sebagai berikut :


NONAMA SEKOLAHKET
1SDN CIDENG 02 PGSudah
2SDN CIDENG 04 PGSudah
3SDN CIDENG 06 PTSudah
4SDN CIDENG 07 PGSudah
5SDN CIDENG 08 PGSudah
6SDN CIDENG 09 PG
7SDN CIDENG 10 PGSudah
8SDN CIDENG 11 PTSudah
9SDN CIDENG 13 PGSudah
10SDN CIDENG 14 PTSudah
11SDN DURI PULO 01 PGSudah
12SDN DURI PULO 02 PG
13SDN DURI PULO 03 PGSudah
14SDN DURI PULO 04 PGSudah
15SDN DURI PULO 05 PGSudah
16SDN DURI PULO 06 PTSudah
17SDN DURI PULO 07 PGSudah
18SDN DURI PULO 08 PGSudah
19SDN DURI PULO 09 PGSudah
20SDN DURI PULO 10 PGSudah
21SDN GAMBIR 01 PGSudah
22SDN KEBON KELAPA 02 PGSudah
23SDN PETOJO SELATAN 01 PGSudah
24SDN PETOJO SELATAN 02 PGSudah
25SDN PETOJO SELATAN 05 PGSudah
26SDN PETOJO SELATAN 06 PGSudah
27SDN PETOJO UTARA 01 PGSudah
28SDN PETOJO UTARA 03 PGSudah
29SDN PETOJO UTARA 04 PT
30SDN PETOJO UTARA 05 PGSudah
31SDN PETOJO UTARA 09 PGSudah
32SDN PETOJO UTARA 13 PGSudah
33SDS DARUSSALAM
34SDS SANTO PAULUS
35SDS MERPATI
36SDS SANTA MARIA
37SDS AL-IRSYAD ( PAAP )Sudah
38SDS BUNDA MULIA
39SDS KETAPANG I
40SDS KRISTEN II BPK PENABUR
41SDS TARSISIUS I

Instruksi Kadis Nomor 63 Tahun 2014

Instruksi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan, Tawuran, dan Kenakalan Remaja

Download

PERATURAN BARU TENTANG MUATAN LOKAL KURIKULUM 2013 (PERMENDIKBUD NO. 79 TAHUN 2014)

SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 79 TAHUN 2014
TENTANG
MUATAN LOKAL KURIKULUM 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang  :   bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 77N ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013;

Mengingat    :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);

3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014;

4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014;

5. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 54/P Tahun 2014;

6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;

7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;

8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;

9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;

10. Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;

11. Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;

12. Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;

13. Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan   :   PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG MUATAN LOKAL KURIKULUM 2013.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Muatan lokal adalah bahan kajian atau mata pelajaran pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal.
  2. Satuan pendidikan adalah Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).

Pasal 2
  • Muatan lokal merupakan bahan kajian atau mata pelajaran pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal yang dimaksudkan untuk membentuk pemahaman peserta didik terhadap keunggulan dan kearifan di daerah tempat tinggalnya.
  • Muatan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajarkan dengan tujuan membekali peserta didik dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diperlukan untuk:
  1. mengenal dan mencintai lingkungan alam, sosial, budaya, dan spiritual di daerahnya; dan
  2. melestarikan dan mengembangkan keunggulan dan kearifan daerah yang berguna bagi diri dan lingkungannya dalam rangka menunjang pembangunan nasional.
Pasal 3
Muatan lokal dikembangkan atas prinsip:
  1. kesesuaian dengan perkembangan peserta didik;
  2. keutuhan kompetensi;
  3. fleksibilitas jenis, bentuk, dan pengaturan waktu penyelenggaraan; dan
  4. kebermanfaatan untuk kepentingan nasional dan menghadapi tantangan glo

Pasal 4
  • Muatan lokal dapat berupa antara lain:
    1. seni budaya,
    2. prakarya,
    3. pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan,
    4. bahasa, dan/atau
  • Muatan pembelajaran terkait muatan lokal berupa bahan kajian terhadap keunggulan dan kearifan daerah tempat tinggalnya.
  • Muatan pembelajaran terkait muatan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diintegrasikan antara lain dalam mata pelajaran seni budaya, prakarya, dan/atau pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.
  • Dalam hal pengintegrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilakukan, muatan pembelajaran terkait muatan lokal dapat dijadikan mata pelajaran yang berdiri sendiri.

Pasal 5
Muatan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dirumuskan dalam bentuk dokumen yang terdiri atas:
  1. kompetensi dasar;
  2. silabus; dan
  3. buku teks pelajaran.

Pasal 6
Muatan lokal dikembangkan dengan tahapan:
  1. analisis konteks lingkungan alam, sosial, dan/atau budaya;
  2. identifikasi muatan lokal;
  3. perumusan kompetensi dasar untuk setiap jenis muatan lokal;
  4. penentuan tingkat satuan pendidikan yang sesuai untuk setiap kompetensi dasar;
  5. pengintegrasian kompetensi dasar ke dalam muatan pembelajaran yang relevan;
  6. penetapan muatan lokal sebagai bagian dari muatan pembelajaran atau menjadi mata pelajaran yang berdiri sendiri;
  7. penyusunan silabus; dan
  8. penyusunan buku teks pelajaran.

Pasal 7
  • Satuan pendidikan dapat mengajukan usulan muatan lokal berdasarkan hasil analisis konteks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dan identifikasi muatan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b kepada pemerintah kabupaten/kota.
  • Pemerintah kabupaten/kota melakukan:
    1. analisis dan identifikasi terhadap usulan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
    2. perumusan kompetensi dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c; dan
    3. penentuan tingkat satuan pendidikan yang sesuai untuk setiap kompetensi dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d.
  • Pemerintah kabupaten/kota menetapkan muatan lokal sebagai bagian dari muatan pembelajaran atau menjadi mata pelajaran yang berdiri sendiri.
  • Pemerintah kabupaten/kota mengusulkan hasil penetapan muatan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pemerintah provinsi.
  • Pemerintah provinsi menetapkan muatan lokal yang diusulkan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk diberlakukan di wilayahnya.
  • Pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya merumuskan kompetensi dasar, penyusunan silabus, dan penyusunan buku teks pelajaran muatan lokal.
  • Dalam hal satuan pendidikan tidak mengajukan usulan muatan lokal pemerintah daerah dapat menetapkan sesuai dengan kebutuhan daerahnya.

Pasal 8
  • Muatan lokal diselenggarakan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan sumber daya pendidikan yang tersedia.
  • Dalam hal muatan lokal ditetapkan sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri, satuan pendidikan dapat menambah beban belajar muatan lokal paling banyak 2 (dua) jam per minggu.
  • Kebutuhan sumber daya pendidikan sebagai implikasi penambahan beban belajar muatan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditanggung oleh pemerintah daerah yang menetapkan.

Pasal 9
Pelaksanaan muatan lokal pada satuan pendidikan perlu didukung dengan:
  1. kebijakan Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan satuan pendidikan sesuai kewenangannya; dan
  2. ketersediaan sumber daya pendidikan yang dibutuhkan.

Pasal 10
  • Pengembangan muatan lokal oleh satuan pendidikan dilakukan oleh tim pengembang Kurikulum di satuan pendidikan dengan melibatkan unsur komite sekolah/madrasah, dan nara sumber, serta pihak lain yang terkait.
  • Pengembangan muatan lokal oleh daerah dilakukan oleh Tim Pengembang Kurikulum provinsi, Tim Pengembang Kurikulum kabupaten/kota, tim pengembang Kurikulum di satuan pendidikan, dan dapat melibatkan nara sumber serta pihak lain yang terkait.
  • Pengembangan muatan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengacu pada tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
  • Pengembangan muatan lokal dikoordinasikan dan disupervisi oleh dinas pendidikan atau kantor kementerian agama provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 11
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, ketentuan dalam Peraturan Menteri Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum yang mengatur mengenai Muatan Lokal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Agustus 2014
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

MOHAMMAD NUH

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Agustus 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1172
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,

Ani Nurdiani Azizah
NIP 195812011986032001

Info Datadikdki.net


Untuk Info Datadik tahun 2014

  • Batas pemutakhiran data sekolah di laman http://www.datadikdki.net paling lambat tanggal 18 Oktober 2014.
  • Laman http://www.datadikdki.net akan ditutup pada tanggal 18 Oktober 2014 pukul 24.00 WIB.
  • Sekolah agar selalu mengupdate data peserta Didik dan mencetak hasilnya setiap 3 bulan sekali kecuali jika dalam kurun waktu 3 bulan terjadi proses mutasi peserta didik atau peserta didik meninggal dunia.
  • Sekolah agar selalu mengupdate data tenaga kependidikan dan mencetak hasilnya setiap 3 bulan sekali kecuali jika dalam kurun waktu 3 bulan terjadi proses mutasi tenaga kependidikan atau tenaga kependidika meninggal dunia.
  • Untuk Identitas Sekolah dibagian Lokasi Geografis, harap mengisi data Latitude dan Longitude. Cara untuk mengetahui Latitude dan Longitude KLIK DISINI
- Lokasi Geografis Latitude:  Longitude: 

Lampiran :

Cara Mencari Latitude Dan Longitude Dengan Google MaP


Dalam  Pengisian Datadik.net kita perlu menentukan latitude (garis lintang) dan longitude (garis bujur) lokasi sekolah kita. Data mengenai latitude dan longitude diperlukan untuk menentukan suatu lokasi sekolah secara detail, karena dengan mengetahui titik koordinat sekolah bisa diketahui alamat dan letak geografis suatu sekolah.

Berikut ini kami uraikan cara mencari titik koordinat sekolah dengan menggunakan google map:

1. Buka situs Google Maps. Berikut ini contoh tampilan gambarnya:


















2. Setelah tebuka peta google map, ketik alamat sekolah pada kolom pencarian disebelah kiri atas, lalu klik "Enter".

3. Anda akan diarahkan kelokasi sekolah Anda.
4. Perbesar lokasi sekolah Anda sampai dengan semaksimal mungkin untuk memperjelas lokasi sekolah Anda.
5. Klik kanan lokasi sekolah Anda sehingga muncul kotak dialog seperti berikut, lalu klik "What's here?"

6. Lalu akan muncul kotak dialog dibagian kiri atas dan akan terlihat lokasi sekolah Anda seperti dibawah ini


7. Dari sini kita bisa tahu, bahwa latitude dan longitude sekolah adalah sebagai berikut:

Latitude: -6.179261

Longitude: 106.811727

kunjungan ke rumah (home visit) dan mengisi Instrumen Monev

Para Kepala SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, SMK Negeri dan Swasta, sesuai dengan Instruksi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2014, diwajibkan menugaskan para wali kelas/guru kelas untuk melakukan monitoring dan evaluasi faktual terhadap peserta didik penerima KJP Tahun Anggaran 2014 dengan cara melakukan kunjungan ke rumah (home visit) dan mengisi Instrumen Monev. Instruksi Kadisdik Nomor 60 Tahun 2014 beserta Instrumen Monev dapat diunduh (download) dibawah ini