kunjungan ke rumah (home visit) dan mengisi Instrumen Monev
Para Kepala SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, SMK Negeri dan Swasta, sesuai dengan Instruksi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2014, diwajibkan menugaskan para wali kelas/guru kelas untuk melakukan monitoring dan evaluasi faktual terhadap peserta didik penerima KJP Tahun Anggaran 2014 dengan cara melakukan kunjungan ke rumah (home visit) dan mengisi Instrumen Monev. Instruksi Kadisdik Nomor 60 Tahun 2014 beserta Instrumen Monev dapat diunduh (download) dibawah ini
0 komentar:
Posting Komentar