PENDATAAN USULAN ANEKA TUNJANGAN GURU TK JAKARTA PUSAT TAHUN 2015
Diinformasikan bagi seluruh guru TK Jakarta Pusat, baik wilayah 1 (melingkupi Gambir, Tanah Abang, Menteng dan Sawah Besar) maupun wilayah 2 (meliputi Kemayoran, Cempaka Putih, Johar Baru dan Senen) untuk segera MENGAJUKAN usulan aneka tunjangan yaitu :
1. Tunjangan Fungsional (formulir) (kriteria)
2. Tunjangan Kualifikasi (formulir) (kriteria)
3. Tunjangan Profesi Non PNS (formulir) (kriteria)
4. Tunjangan Profesi PNS (formulir) (kriteria)
Prosedur pengajuan usulan aneka tunjangan adalah sebagai berikut :
- Mengisi formulir usulan aneka tunjangan sesuai dengan kriteria
- Melengkapi dan menyerahkan berkas sesuai dengan kriteria
*) Berkas tidak akan diproses jika PTK belum mengisi formulir terlebih dahulu
Setelah pengisian formulir, berkas harus di serahkan ke Sudin Pendidikan Kota Administrasi Jakarta Pusat bertempat di KASI PENDIDIKAN Kec. GAMBIR Jl. Tanah Abang II No. 102 Gambir pada :
Hari. : Senin-Sabtu
Tanggal : 23 - 28 Februari 2015
Waktu : 09.00 - 15.00 WIB
Petugas : 1. Teguh Supriyadi
2. Andi Ariyanto
3. Yovi
Berkas diurutkan sesuai dengan urutan yang terdapat pada keterangan di formulir dan dimasukkan pada map snelhecter dengan ketentuan :
1. Biru untuk tunjangan fungsional
2. Hijau untuk tunjangan kualifikasi
3. Kuning untuk tunjangan profesi non PNS
4. Merah untuk tunjangan profesi PNS