Download Dokumen

SDM Wil 1 Jak-Pus

TKD Dinamis

TKD Statis

Datadikdki

Kartu Jakarta Pintar

PUPNS

Sergur

What’s Hot

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014, tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.  
“Dikeluarkannya Permendikbud ini karena masih adanya persoalan mengenai penggunaan seragam di beberapa daerah. Harus dipastikan siapapun yang akan sekolah jangan sampai dipermasalahkan mengenai seragam sekolah, khususnya penggunaan seragam sebagai identitas keagamaan,” ungkap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Mohammad Nuh saat menyampaikan kepada media dikantornya, Senin (09/06/2014).  
Mendikbud mengatakan, dalam Pemendikbud ini jenis seragam dibagi tiga, yaitu seragam nasional, seragam sekolah, dan seragam kepramukaan. “Yang ditambahkan dalam seragam nasional itu adalah bendera merah putih, diletakan di dada kiri atas kantong saku. Kita ingin betul menanamkan kecintaan terhadap merah putih. Sebagai identitas diri bahwa kita ini adalah siswa dan siswi Indonesia,” tutur Mendikbud.  
Pada Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 ini menjelaskan penetapan pakaian seragam sekolah memiliki 4 tujuan. yaitu pertama, untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di kalangan peserta didik.  
Kedua, meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi orang tua atau wali peserta didik. Ketiga, meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik serta kepatuhan terhadap peratuan yang berlaku. Serta keempat, menjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun tata tertib dan disiplin peserta didik, khususnya yang mengatur seragam sekolah.  
Pakaian seragam nasional dikenakan pada hari Senin, Selasa, dan pada hari lain saat pelaksanaan upacara bendera. Selain hari-hari tersebut, peserta didik dapat mengenakan pakaian seragam kepramukaan atau pakaian seragam khas sekolah yang diatur oleh masing-masing sekolah.  
”Bagi sekolah yang melanggar ketentuan dalam Permendikbud ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Namun sebelumnya akan diklarifikasi terlebih dahulu kepada pihak sekolah mengapa pelanggaran tersebut bisa terjadi,” tegas Mendikbud.


Download
Lampiran I
Lampiran II

Kemdikbud Keluarkan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014, tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.  
“Dikeluarkannya Permendikbud ini karena masih adanya persoalan mengenai penggunaan seragam di beberapa daerah. Harus dipastikan siapapun yang akan sekolah jangan sampai dipermasalahkan mengenai seragam sekolah, khususnya penggunaan seragam sebagai identitas keagamaan,” ungkap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Mohammad Nuh saat menyampaikan kepada media dikantornya, Senin (09/06/2014).  
Mendikbud mengatakan, dalam Pemendikbud ini jenis seragam dibagi tiga, yaitu seragam nasional, seragam sekolah, dan seragam kepramukaan. “Yang ditambahkan dalam seragam nasional itu adalah bendera merah putih, diletakan di dada kiri atas kantong saku. Kita ingin betul menanamkan kecintaan terhadap merah putih. Sebagai identitas diri bahwa kita ini adalah siswa dan siswi Indonesia,” tutur Mendikbud.  
Pada Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 ini menjelaskan penetapan pakaian seragam sekolah memiliki 4 tujuan. yaitu pertama, untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di kalangan peserta didik.  
Kedua, meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi orang tua atau wali peserta didik. Ketiga, meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik serta kepatuhan terhadap peratuan yang berlaku. Serta keempat, menjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun tata tertib dan disiplin peserta didik, khususnya yang mengatur seragam sekolah.  
Pakaian seragam nasional dikenakan pada hari Senin, Selasa, dan pada hari lain saat pelaksanaan upacara bendera. Selain hari-hari tersebut, peserta didik dapat mengenakan pakaian seragam kepramukaan atau pakaian seragam khas sekolah yang diatur oleh masing-masing sekolah.  
”Bagi sekolah yang melanggar ketentuan dalam Permendikbud ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Namun sebelumnya akan diklarifikasi terlebih dahulu kepada pihak sekolah mengapa pelanggaran tersebut bisa terjadi,” tegas Mendikbud.


Download
Lampiran I
Lampiran II

Dalam rangka penanganan tenaga honorer kategori II sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012, disampaikan bahwa :
Download File Klik Disini
Lampiran Klik Disini

Surat-Honor-k2

Surat Penanganan Tenaga Honorer Kategori II Yang Dinyatakan Lulus Hasil Seleksi dan Yang Tidak

Dalam rangka penanganan tenaga honorer kategori II sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012, disampaikan bahwa :
Download File Klik Disini
Lampiran Klik Disini

Surat-Honor-k2

Perubahan Ketiga Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2014/2015 berisi tentang dibukanya PPDB tahap ke 4. Untuk itu silahkan download dibawah ini

http://adf.ly/qMA4y

Perubahan Ketiga Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2014/2015

Perubahan Ketiga Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2014/2015 berisi tentang dibukanya PPDB tahap ke 4. Untuk itu silahkan download dibawah ini

http://adf.ly/qMA4y


Untuk kesempatan kali ini saya ingin menginformasikan bahwa Aplikasi Dapodikdas akan beralih ke program dapodik generasi ke-3 yakni versi 3.0.0 yang akan diluncurkan pada akhir Juli 2014. Sebelum instal versi 3.0.0, silahkan periksa kembali data Guru dan Sekolah yang ganda. Jika sudah diperbaiki, silahkan sinkronisasi kembali sebelum tanggal 25 Juli 2014.

Untuk mengetahui data guru atau sekolah yang ganda, silahkan download file berikut ini

http://adf.ly/qM8HB

Dapodikdas - Data guru dan Sekolah ganda

Untuk kesempatan kali ini saya ingin menginformasikan bahwa Aplikasi Dapodikdas akan beralih ke program dapodik generasi ke-3 yakni versi 3.0.0 yang akan diluncurkan pada akhir Juli 2014. Sebelum instal versi 3.0.0, silahkan periksa kembali data Guru dan Sekolah yang ganda. Jika sudah diperbaiki, silahkan sinkronisasi kembali sebelum tanggal 25 Juli 2014.

Untuk mengetahui data guru atau sekolah yang ganda, silahkan download file berikut ini

http://adf.ly/qM8HB



Berdasarkan surat edaran Direktur Pembinaan SMP, pengisian sekolah terbuka bergabung kesekolah induk diaplikasi dapodik, maka kami telah melakukan migrasi data seluruh sekolah terbuka se indonesia ke induknya, bebrapa hal yang perlu dipahami
  1. Llayanan SMP Tebuka tidak hilang, namun pengisian dapodiknya tidak berdiri sebagai satuan pendidikan yang terpisah tapi menyatu di sekolah induk dengan nama rombel TERBUKA
  2. Migrasi data dilakukan di server dengan memindahkan data Peserta didik, rombel, anggota rombel. sedangkan data sarpras, ptk dan pembelajaran tidak ikut di migrasi 
  3. Sekolah terbuka sudah kami hapus dari database, selanjutnya sekolah induk melakukan sinkronisasi untuk menarik data hasil migrasi tersbut dari server ke lokal, periksa datanya lalu lengkapi mapping ulang pembelajarannya, sinkronisasikan kembali. 
  4. Ini yang perlu di perhatikan , bagi sekolah-sekolah yang belum melakukan pengiriman data / sinkronisasi sama sekali sampai dengan tanggal 30 Juni , maka sekolah tersebut kami anggap TUTUP dan di hapus dari database Kementerian (1 tahun perjalanan dapodik 2013 sudah cukup waktu bagi sekolah)
  5. Bagi sekolah yang berubah nomenklatur, merger, mekar, dll , melalui dinas pendidikan Kab/kota silakan kirimkan SK Bupati/walikota ke Helpdesk untuk segera kami follow up.
  6. Pengisian dapodik untuk tahun ajaran baru dilakukan dengan aplikasi terupdate DAPODIK GENERASI KE-3 versi 3.00 yang akan di release akhir Juli, oleh karenanya jangan melakukan update siswa baru dan lulus di aplikasi yang sekarang atau jangan melakukan pengisian di periode 20141 dengan aplikasi existing, tunggu DAPODIK GENERASI KE-3
  7. Perhatikan langkah-langkah gambar di bawah ini utk sekolah terbuka
salam satu data berkualitas
untuk pendidikan yg lebih berkelas


Yusuf Rokhmat's photo.
Yusuf Rokhmat's photo.
Yusuf Rokhmat's photo.
Yusuf Rokhmat's photo.
Yusuf Rokhmat's photo.

Info Dapodikdas


Berdasarkan surat edaran Direktur Pembinaan SMP, pengisian sekolah terbuka bergabung kesekolah induk diaplikasi dapodik, maka kami telah melakukan migrasi data seluruh sekolah terbuka se indonesia ke induknya, bebrapa hal yang perlu dipahami
  1. Llayanan SMP Tebuka tidak hilang, namun pengisian dapodiknya tidak berdiri sebagai satuan pendidikan yang terpisah tapi menyatu di sekolah induk dengan nama rombel TERBUKA
  2. Migrasi data dilakukan di server dengan memindahkan data Peserta didik, rombel, anggota rombel. sedangkan data sarpras, ptk dan pembelajaran tidak ikut di migrasi 
  3. Sekolah terbuka sudah kami hapus dari database, selanjutnya sekolah induk melakukan sinkronisasi untuk menarik data hasil migrasi tersbut dari server ke lokal, periksa datanya lalu lengkapi mapping ulang pembelajarannya, sinkronisasikan kembali. 
  4. Ini yang perlu di perhatikan , bagi sekolah-sekolah yang belum melakukan pengiriman data / sinkronisasi sama sekali sampai dengan tanggal 30 Juni , maka sekolah tersebut kami anggap TUTUP dan di hapus dari database Kementerian (1 tahun perjalanan dapodik 2013 sudah cukup waktu bagi sekolah)
  5. Bagi sekolah yang berubah nomenklatur, merger, mekar, dll , melalui dinas pendidikan Kab/kota silakan kirimkan SK Bupati/walikota ke Helpdesk untuk segera kami follow up.
  6. Pengisian dapodik untuk tahun ajaran baru dilakukan dengan aplikasi terupdate DAPODIK GENERASI KE-3 versi 3.00 yang akan di release akhir Juli, oleh karenanya jangan melakukan update siswa baru dan lulus di aplikasi yang sekarang atau jangan melakukan pengisian di periode 20141 dengan aplikasi existing, tunggu DAPODIK GENERASI KE-3
  7. Perhatikan langkah-langkah gambar di bawah ini utk sekolah terbuka
salam satu data berkualitas
untuk pendidikan yg lebih berkelas


Yusuf Rokhmat's photo.
Yusuf Rokhmat's photo.
Yusuf Rokhmat's photo.
Yusuf Rokhmat's photo.
Yusuf Rokhmat's photo.