Download Dokumen

SDM Wil 1 Jak-Pus

TKD Dinamis

TKD Statis

Datadikdki

Kartu Jakarta Pintar

PUPNS

Sergur

What’s Hot

Diharapkan kepada seluruh guru honorer untuk wilayah kecamatan Gambir, harap mengumpulkan Surat Pembagian tugas Pertama ke SDN Cideng 10 Pagi paling lambat hari Senin jam 16.00 WIB. Dan nama guru yang bersangkutan harap di stabilo. Terima Kasih

Pengumpulan Surat Pembagian Tugas Pertama

Diharapkan kepada seluruh guru honorer untuk wilayah kecamatan Gambir, harap mengumpulkan Surat Pembagian tugas Pertama ke SDN Cideng 10 Pagi paling lambat hari Senin jam 16.00 WIB. Dan nama guru yang bersangkutan harap di stabilo. Terima Kasih

Humas BKN, “PPK diamanatkan mengumumkan listing data honorer K.II melalui pengumuman/media cetak/media online selama 21 hari kerja setelah menerima daftar dari BKN,” jelas Kepala bagian Humas BKN Tumpak Hutabarat dalam  audiensi dengan DPRD Pemkab. Lamongan, selasa (26/3). Audiensi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gedung I, Lt 1 Kantor Pusat BKN Jakarta.
Kabag Humas BKN, Tumpak Hutabarat
Lebih jauh Tumpak Hutabarat menyampaikan bahwa sesuai Surat MenPAN-RB Nomor: B/751/M.PAN-RB/03/2013 tanggal 18 Maret 2013 perihal Penyampaian data Tenaga Honorer K.II Kepada PPK Pusat dan Daerah tersebut jadwal pengumuman akan berlangsung sejak 27 Maret hingga 16 April 2013. Dalam mengumumkan listing K.II, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik Pusat maupun Daerah agar mencantumkan persyaratan tenaga honorer sesuai dengan PP Nomor 48 Tahun 2005 yo PP Nomor 43 tahun 2007 dan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 05 Tahun 2010. Setelah diumumkan, terhadap listing data K.II  PPK akan melakukan penelitian dan pemerikasaan apabila ada sanggahan/pengaduan/keberatan dan hasil pemeriksaan dan tanggapan atas pengaduan disampaikan paling lambat selama 45 hari sejak pengumuman dan menyampaikan hasilnya kepada Kepala BKN.
Rombongan DPRD Kab. Lamongan.
Selanjutnya untuk pelaksanaan ujian/seleksi bagi tenaga honorer K.II sebagai peserta tes direncanakan pada Juli/Juni 2013. Yudith/Bal

Surat MenPAN-RB B/751 Tahun 2013, PPK Umumkan Listing K2

Humas BKN, “PPK diamanatkan mengumumkan listing data honorer K.II melalui pengumuman/media cetak/media online selama 21 hari kerja setelah menerima daftar dari BKN,” jelas Kepala bagian Humas BKN Tumpak Hutabarat dalam  audiensi dengan DPRD Pemkab. Lamongan, selasa (26/3). Audiensi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gedung I, Lt 1 Kantor Pusat BKN Jakarta.
Kabag Humas BKN, Tumpak Hutabarat
Lebih jauh Tumpak Hutabarat menyampaikan bahwa sesuai Surat MenPAN-RB Nomor: B/751/M.PAN-RB/03/2013 tanggal 18 Maret 2013 perihal Penyampaian data Tenaga Honorer K.II Kepada PPK Pusat dan Daerah tersebut jadwal pengumuman akan berlangsung sejak 27 Maret hingga 16 April 2013. Dalam mengumumkan listing K.II, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik Pusat maupun Daerah agar mencantumkan persyaratan tenaga honorer sesuai dengan PP Nomor 48 Tahun 2005 yo PP Nomor 43 tahun 2007 dan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 05 Tahun 2010. Setelah diumumkan, terhadap listing data K.II  PPK akan melakukan penelitian dan pemerikasaan apabila ada sanggahan/pengaduan/keberatan dan hasil pemeriksaan dan tanggapan atas pengaduan disampaikan paling lambat selama 45 hari sejak pengumuman dan menyampaikan hasilnya kepada Kepala BKN.
Rombongan DPRD Kab. Lamongan.
Selanjutnya untuk pelaksanaan ujian/seleksi bagi tenaga honorer K.II sebagai peserta tes direncanakan pada Juli/Juni 2013. Yudith/Bal

Humas BKN, Sesuai Surat MENPAN dan RB Nomor B/751/M.PAN-RB/03/2013 tertanggal 18 Maret 2013,  Uji Publik terhadap daftar tenaga honorer kategori dua (KII) berlangsung tiga pekan, yakni pada 27 Maret-16 April 2013. Untuk itu, instansi pemerintah pusat dan daerah yang memiliki  tenaga honorer KII harus mengumumkan nama-nama tenaga honorer tersebut melalui web masing-masing atau pun media komunikasi lainnya. Dengan demikian, masyarakat dapat memberikan respon terhadap daftar tenaga honorer KII yang ada. Informasi ini disampaikan Direktur Pengelolaan Jaringan dan Informasi (Lanjafor) Budi Hartono saat Rapat Penyerahan Listing Tenaga Honorer KII kepada 29 instansi pusat di ruang Multimedia  gedung II lantai 12 BKN Pusat Jakarta,Selasa (26/3). Ikut hadir dalam acara ini Kasubdit Operasi Komputer dan Jaringan Nanang Subandi dan Kasubdit Sistem Integrasi Aplikasi Kepegawaian Jusak S.T Malau.


Direktur Lanjafor Budi Hartono (kedua dari kanan) menjelaskan penyelesaian masalah tenaga honorer
Budi Hartono lebih jauh menginformasikan bahwa hingga kini, terdapat 59.640 tenaga honorer KII  di 29 instansi pusat. Terkait hal ini,  berbagai lapisan masyarakat hendaknya memanfaatkan secara  baik uji publik ini, antara lain dengan  cara mengajukan sanggahan atau pun keberatan yang disertai bukti yang kuat. Ditegaskan bahwa pelaksanaan tes bagi sesama Tenaga Honorer KII dilaksanakan Juni/Juli 2013, dan hanya dapat diikuti oleh mereka  yang memiliki nomor register yang berlaku pula sebagai nomor testing peserta.

Para peserta mengikuti rapat dengan serius
Pada kesempatan yang sama, Jusak S.T Malau menekankan bahwa instansi pemerintah yang memiliki tenaga honorer perlu menjelaskan dengan optimal perbedaan antara tenaga honorer KI dan tenaga honorer KII, hanyalah dari aspek pembayaran gaji.   Gaji tenaga honorer KI berasal dari APBN/APBD, sementara gaji tenaga honorer KII berasal dari non-APBN/APBD.  Dijelaskan pula bahwa penyelesaian tenaga honorer kategori dua tidak terlepas dari tenaga honorer kategori satu. Hal ini karena tenaga honorer kategori satu yang tidak memenuhi kriteria karena pembayaran gajinya berasal dari non APBN/APBD, akan otomatis tarcatat menjadi tenaga honorer kategori dua. (aman-kiswanto)

Uji Publik Daftar Honorer K II Berlangsung Tiga Pekan

Humas BKN, Sesuai Surat MENPAN dan RB Nomor B/751/M.PAN-RB/03/2013 tertanggal 18 Maret 2013,  Uji Publik terhadap daftar tenaga honorer kategori dua (KII) berlangsung tiga pekan, yakni pada 27 Maret-16 April 2013. Untuk itu, instansi pemerintah pusat dan daerah yang memiliki  tenaga honorer KII harus mengumumkan nama-nama tenaga honorer tersebut melalui web masing-masing atau pun media komunikasi lainnya. Dengan demikian, masyarakat dapat memberikan respon terhadap daftar tenaga honorer KII yang ada. Informasi ini disampaikan Direktur Pengelolaan Jaringan dan Informasi (Lanjafor) Budi Hartono saat Rapat Penyerahan Listing Tenaga Honorer KII kepada 29 instansi pusat di ruang Multimedia  gedung II lantai 12 BKN Pusat Jakarta,Selasa (26/3). Ikut hadir dalam acara ini Kasubdit Operasi Komputer dan Jaringan Nanang Subandi dan Kasubdit Sistem Integrasi Aplikasi Kepegawaian Jusak S.T Malau.


Direktur Lanjafor Budi Hartono (kedua dari kanan) menjelaskan penyelesaian masalah tenaga honorer
Budi Hartono lebih jauh menginformasikan bahwa hingga kini, terdapat 59.640 tenaga honorer KII  di 29 instansi pusat. Terkait hal ini,  berbagai lapisan masyarakat hendaknya memanfaatkan secara  baik uji publik ini, antara lain dengan  cara mengajukan sanggahan atau pun keberatan yang disertai bukti yang kuat. Ditegaskan bahwa pelaksanaan tes bagi sesama Tenaga Honorer KII dilaksanakan Juni/Juli 2013, dan hanya dapat diikuti oleh mereka  yang memiliki nomor register yang berlaku pula sebagai nomor testing peserta.

Para peserta mengikuti rapat dengan serius
Pada kesempatan yang sama, Jusak S.T Malau menekankan bahwa instansi pemerintah yang memiliki tenaga honorer perlu menjelaskan dengan optimal perbedaan antara tenaga honorer KI dan tenaga honorer KII, hanyalah dari aspek pembayaran gaji.   Gaji tenaga honorer KI berasal dari APBN/APBD, sementara gaji tenaga honorer KII berasal dari non-APBN/APBD.  Dijelaskan pula bahwa penyelesaian tenaga honorer kategori dua tidak terlepas dari tenaga honorer kategori satu. Hal ini karena tenaga honorer kategori satu yang tidak memenuhi kriteria karena pembayaran gajinya berasal dari non APBN/APBD, akan otomatis tarcatat menjadi tenaga honorer kategori dua. (aman-kiswanto)

Nomor : 8825/P3/LL/2013
Hal : Informasi Modus Penipuan dalam Pengumpulan Data

Kepada Yth.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota
di seluruh Indonesia

Menindaklanjuti surat yang beredar di lingkungan dinas pendidikan dengan nomor 890/2173/sj tanggal 4 Februari 2013 dan 3557/G4/LL/2013 tanggal 15 Februari 2013 perihal pendataan pendidikan tahun 2013/2014, bersama ini kami informasikan bahwa PDSP tidak pernah mengirimkan surat tersebut. Kami mohon kepada Saudara agar berhati-hati terhadap modus penipuan yang dilakukan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Selain itu kami mohon bantuannya untuk menyampaikan informasi ini kepada seluruh sekolahdi lingkungan dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota.
Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Plt. Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan

Dr. Ing. Ir. Yul Yunazwin Nazaruddin 

Lampiran:

Informasi Modus Penipuan dalam Pengumpulan Data

Nomor : 8825/P3/LL/2013
Hal : Informasi Modus Penipuan dalam Pengumpulan Data

Kepada Yth.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota
di seluruh Indonesia

Menindaklanjuti surat yang beredar di lingkungan dinas pendidikan dengan nomor 890/2173/sj tanggal 4 Februari 2013 dan 3557/G4/LL/2013 tanggal 15 Februari 2013 perihal pendataan pendidikan tahun 2013/2014, bersama ini kami informasikan bahwa PDSP tidak pernah mengirimkan surat tersebut. Kami mohon kepada Saudara agar berhati-hati terhadap modus penipuan yang dilakukan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Selain itu kami mohon bantuannya untuk menyampaikan informasi ini kepada seluruh sekolahdi lingkungan dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota.
Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Plt. Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan

Dr. Ing. Ir. Yul Yunazwin Nazaruddin 

Lampiran:


Yth. 1. Kasi Dinas Dikdas Kecamatan
        2. Korwas TK, SD, SLB dan SMP
        3. Guru peserta sertifikasi Tahun 2006 - 2011

Sehubungan dengan Verifikasi data untuk pengajuan Tunjangan Profesi tahun 2013, dengan ini saya mohon peserta Sertifikasi angkatan Tahun 2006-2011 agar mengirimkan berkas sebagai berikut:

1. FC Sertifikat Pendidik
2. SK gaji pokok terakhir (SK berkala terakhir)
3. Slip Gaji bulan terakhir
4. SK pembagian tugas tahun pelajaran 2012/2013
5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
6. FC buku tabungan / rekening yang masih aktif
7. FC Ijazah terakhir (legalisir)
8. SK Guru Tetap Yayasan saat ini ( bukan PNS )
9. FC SK Inpassing ( bukan PNS) bagi yang sudah punya

Diserahkan mulai hari Senin s/d Kamis, 25 - 28 Maret 2013 memakai map snelhecter Kertas sebagai berikut :

a. TK dan SLB      warna merah
b. SD                     warna hijau
c. SMP                  warna kuning

Tempat    : SMP Negeri 79 Jakarta Jl. Dakota Raya Galindra, Kemayoran Jakarta Pusat.
Atas perhatiannya, saya ucapkan terima kasih.


Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar
Kota Administrasi Jakarta Pusat


Dr. Zainal Soleman
NIP 196005041982021006


Tembusan :
         1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
         2. Walikota Jakarta Pusat

BERKAS VERIFIKASI TUNJANGAN PROFESI

Yth. 1. Kasi Dinas Dikdas Kecamatan
        2. Korwas TK, SD, SLB dan SMP
        3. Guru peserta sertifikasi Tahun 2006 - 2011

Sehubungan dengan Verifikasi data untuk pengajuan Tunjangan Profesi tahun 2013, dengan ini saya mohon peserta Sertifikasi angkatan Tahun 2006-2011 agar mengirimkan berkas sebagai berikut:

1. FC Sertifikat Pendidik
2. SK gaji pokok terakhir (SK berkala terakhir)
3. Slip Gaji bulan terakhir
4. SK pembagian tugas tahun pelajaran 2012/2013
5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
6. FC buku tabungan / rekening yang masih aktif
7. FC Ijazah terakhir (legalisir)
8. SK Guru Tetap Yayasan saat ini ( bukan PNS )
9. FC SK Inpassing ( bukan PNS) bagi yang sudah punya

Diserahkan mulai hari Senin s/d Kamis, 25 - 28 Maret 2013 memakai map snelhecter Kertas sebagai berikut :

a. TK dan SLB      warna merah
b. SD                     warna hijau
c. SMP                  warna kuning

Tempat    : SMP Negeri 79 Jakarta Jl. Dakota Raya Galindra, Kemayoran Jakarta Pusat.
Atas perhatiannya, saya ucapkan terima kasih.


Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar
Kota Administrasi Jakarta Pusat


Dr. Zainal Soleman
NIP 196005041982021006


Tembusan :
         1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
         2. Walikota Jakarta Pusat