Download Dokumen

SDM Wil 1 Jak-Pus

TKD Dinamis

TKD Statis

Datadikdki

Kartu Jakarta Pintar

PUPNS

Sergur

What’s Hot


Untuk kesempatan kali ini saya akan software Internet Download Manager 6.21 build 2 final full patch. Internet Download Manager atau biasa dikenal dengan IDM ini dapat meningkatkan kemampuan untuk mendownload. IDM pun dapat digunakan untuk mendownload video melalui Youtube.

Langkah Aktivasi
  •     Install IDM nya, kemudian Exit apabila muncul Fake Serial number
  •     kemudian Exit juga Di System TRY, Seperti dibawah ini
  •     Buka Folder Crack
  •     Copy IDMan dan IDMGrHlp  ke :       C:\Program Files (x86)\Internet Download Manager
  •     Kemudian jalankan Registration.key
  •     Done

Password :

Internet Download Manager 6.21 build 2 final full patch


Untuk kesempatan kali ini saya akan software Internet Download Manager 6.21 build 2 final full patch. Internet Download Manager atau biasa dikenal dengan IDM ini dapat meningkatkan kemampuan untuk mendownload. IDM pun dapat digunakan untuk mendownload video melalui Youtube.

Langkah Aktivasi
  •     Install IDM nya, kemudian Exit apabila muncul Fake Serial number
  •     kemudian Exit juga Di System TRY, Seperti dibawah ini
  •     Buka Folder Crack
  •     Copy IDMan dan IDMGrHlp  ke :       C:\Program Files (x86)\Internet Download Manager
  •     Kemudian jalankan Registration.key
  •     Done

Password :

Jelang Tahun Pelajaran 2014/2015, ritual Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbarengan dengan keluarnya Permendikbud No. 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Bagi Peserta Didik. Permendikbud ini mengatur seragam nasional bagi peserta didik dari jenjang SD hingga SMA/SMK.
Kepala Informasi dan Humas Kemdikbud, Ibnu Hamad, mengatakan, peraturan baru tentang seragam ini merupakan penyempurnaan peraturan seragam sekolah sebelumnya, yaitu SK Dirjen Dikdasmen No. 100 tahun 1991. Salah satu perubahan yang tercantum dalam  permendikbud ini adalah penambahan badge merah putih ukuran 5 cm x 3 cm di dada sebelah kiri (di atas saku baju). Sedangkan untuk badge nama siswa dan nama sekolah sama seperti sebelumnya.
“Di Permendikbud ini diatur semangat nasionalisme dengan ditambah lambang merah putih. Dengan lambang merah putih siswa menjadi sadar bahwa dia warga negara yang semangatnya merah putih, sehingga ada ikatan persaudaraan selaku warga negara,” kata Ibnu dalam gelar wicara bersama Radio RRI Pro 3, Senin (23/06/2014), di kantor Kemdikbud, Jakarta.
Ibnu mengatakan, dengan keluarnya Permendikbud tentang seragam ini siswa harus menyesuaikan seragam lama dengan menambahkanbadge merah putih tersebut. Namun demikian, Ibnu mengimbau sekolah untuk memberi waktu kepada siswa untuk mempersiapkan kelengkapan seragam.
“Jangan sampai ketika siswa dinyatakan diterima di sekolah tersebut langsung diwajibkan membeli seragam, sesuaikan dengan kemampuan, beri mereka waktu untuk mempersiapkan,” katanya.
Meskipun hanya penambahan badge merah putih, kata Ibnu, sekolah tetap tidak boleh memaksa siswa memakai seragam lengkap di hari pertama sekolah. Ibnu mencontohkan, di SMAN 70 Jakarta, siswa diberi waktu untuk melengkapi seragamnya hingga awal September. Bahkan, bagi siswa yang betul-betul tidak mampu bisa lapor ke kepala sekolah untuk dibantu pengadaan seragam tersebut.
Dibenarkan oleh Kepala SMA N 70, Endang Hidayat, di sekolah yang ia pimpin tidak mewajibkan siswa memakai seragam baru ketika hari pertama masuk. Siswa diberi waktu yang cukup panjang untuk melengkapi seragamnya. “Permendikbud ini hanya menguatkan apa yang sudah kami lakukan selama ini. Dalam seminggu, seragam nasional hanya diberlakukan dua hari. Karena juga harus mengakomodir kepentingan yang lain,” katanya.
Ibnu menambahkan, selain badge merah putih, yang dimaksud dalam Permendikbud no. 45 ini adalah hak penggunaan kerudung (jilbab) atas dasar keagamaan bagi para siswi. Di Permendikbud ini diatur bagaimana siswi bisa mendapatkan haknya sebagai warga negara untuk mengekspresikan keagamanannya. “Siswi yang ingin memakai kerudung dibolehkan, dan yang tidak ingin tidak boleh dipaksakan,” terangnya.

Pengadaan Seragam Sekolah Disesuaikan Kemampuan Siswa

Jelang Tahun Pelajaran 2014/2015, ritual Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbarengan dengan keluarnya Permendikbud No. 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Bagi Peserta Didik. Permendikbud ini mengatur seragam nasional bagi peserta didik dari jenjang SD hingga SMA/SMK.
Kepala Informasi dan Humas Kemdikbud, Ibnu Hamad, mengatakan, peraturan baru tentang seragam ini merupakan penyempurnaan peraturan seragam sekolah sebelumnya, yaitu SK Dirjen Dikdasmen No. 100 tahun 1991. Salah satu perubahan yang tercantum dalam  permendikbud ini adalah penambahan badge merah putih ukuran 5 cm x 3 cm di dada sebelah kiri (di atas saku baju). Sedangkan untuk badge nama siswa dan nama sekolah sama seperti sebelumnya.
“Di Permendikbud ini diatur semangat nasionalisme dengan ditambah lambang merah putih. Dengan lambang merah putih siswa menjadi sadar bahwa dia warga negara yang semangatnya merah putih, sehingga ada ikatan persaudaraan selaku warga negara,” kata Ibnu dalam gelar wicara bersama Radio RRI Pro 3, Senin (23/06/2014), di kantor Kemdikbud, Jakarta.
Ibnu mengatakan, dengan keluarnya Permendikbud tentang seragam ini siswa harus menyesuaikan seragam lama dengan menambahkanbadge merah putih tersebut. Namun demikian, Ibnu mengimbau sekolah untuk memberi waktu kepada siswa untuk mempersiapkan kelengkapan seragam.
“Jangan sampai ketika siswa dinyatakan diterima di sekolah tersebut langsung diwajibkan membeli seragam, sesuaikan dengan kemampuan, beri mereka waktu untuk mempersiapkan,” katanya.
Meskipun hanya penambahan badge merah putih, kata Ibnu, sekolah tetap tidak boleh memaksa siswa memakai seragam lengkap di hari pertama sekolah. Ibnu mencontohkan, di SMAN 70 Jakarta, siswa diberi waktu untuk melengkapi seragamnya hingga awal September. Bahkan, bagi siswa yang betul-betul tidak mampu bisa lapor ke kepala sekolah untuk dibantu pengadaan seragam tersebut.
Dibenarkan oleh Kepala SMA N 70, Endang Hidayat, di sekolah yang ia pimpin tidak mewajibkan siswa memakai seragam baru ketika hari pertama masuk. Siswa diberi waktu yang cukup panjang untuk melengkapi seragamnya. “Permendikbud ini hanya menguatkan apa yang sudah kami lakukan selama ini. Dalam seminggu, seragam nasional hanya diberlakukan dua hari. Karena juga harus mengakomodir kepentingan yang lain,” katanya.
Ibnu menambahkan, selain badge merah putih, yang dimaksud dalam Permendikbud no. 45 ini adalah hak penggunaan kerudung (jilbab) atas dasar keagamaan bagi para siswi. Di Permendikbud ini diatur bagaimana siswi bisa mendapatkan haknya sebagai warga negara untuk mengekspresikan keagamanannya. “Siswi yang ingin memakai kerudung dibolehkan, dan yang tidak ingin tidak boleh dipaksakan,” terangnya.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014, tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.  
“Dikeluarkannya Permendikbud ini karena masih adanya persoalan mengenai penggunaan seragam di beberapa daerah. Harus dipastikan siapapun yang akan sekolah jangan sampai dipermasalahkan mengenai seragam sekolah, khususnya penggunaan seragam sebagai identitas keagamaan,” ungkap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Mohammad Nuh saat menyampaikan kepada media dikantornya, Senin (09/06/2014).  
Mendikbud mengatakan, dalam Pemendikbud ini jenis seragam dibagi tiga, yaitu seragam nasional, seragam sekolah, dan seragam kepramukaan. “Yang ditambahkan dalam seragam nasional itu adalah bendera merah putih, diletakan di dada kiri atas kantong saku. Kita ingin betul menanamkan kecintaan terhadap merah putih. Sebagai identitas diri bahwa kita ini adalah siswa dan siswi Indonesia,” tutur Mendikbud.  
Pada Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 ini menjelaskan penetapan pakaian seragam sekolah memiliki 4 tujuan. yaitu pertama, untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di kalangan peserta didik.  
Kedua, meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi orang tua atau wali peserta didik. Ketiga, meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik serta kepatuhan terhadap peratuan yang berlaku. Serta keempat, menjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun tata tertib dan disiplin peserta didik, khususnya yang mengatur seragam sekolah.  
Pakaian seragam nasional dikenakan pada hari Senin, Selasa, dan pada hari lain saat pelaksanaan upacara bendera. Selain hari-hari tersebut, peserta didik dapat mengenakan pakaian seragam kepramukaan atau pakaian seragam khas sekolah yang diatur oleh masing-masing sekolah.  
”Bagi sekolah yang melanggar ketentuan dalam Permendikbud ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Namun sebelumnya akan diklarifikasi terlebih dahulu kepada pihak sekolah mengapa pelanggaran tersebut bisa terjadi,” tegas Mendikbud.


Download
Lampiran I
Lampiran II

Kemdikbud Keluarkan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014, tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.  
“Dikeluarkannya Permendikbud ini karena masih adanya persoalan mengenai penggunaan seragam di beberapa daerah. Harus dipastikan siapapun yang akan sekolah jangan sampai dipermasalahkan mengenai seragam sekolah, khususnya penggunaan seragam sebagai identitas keagamaan,” ungkap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Mohammad Nuh saat menyampaikan kepada media dikantornya, Senin (09/06/2014).  
Mendikbud mengatakan, dalam Pemendikbud ini jenis seragam dibagi tiga, yaitu seragam nasional, seragam sekolah, dan seragam kepramukaan. “Yang ditambahkan dalam seragam nasional itu adalah bendera merah putih, diletakan di dada kiri atas kantong saku. Kita ingin betul menanamkan kecintaan terhadap merah putih. Sebagai identitas diri bahwa kita ini adalah siswa dan siswi Indonesia,” tutur Mendikbud.  
Pada Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 ini menjelaskan penetapan pakaian seragam sekolah memiliki 4 tujuan. yaitu pertama, untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di kalangan peserta didik.  
Kedua, meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi orang tua atau wali peserta didik. Ketiga, meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik serta kepatuhan terhadap peratuan yang berlaku. Serta keempat, menjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun tata tertib dan disiplin peserta didik, khususnya yang mengatur seragam sekolah.  
Pakaian seragam nasional dikenakan pada hari Senin, Selasa, dan pada hari lain saat pelaksanaan upacara bendera. Selain hari-hari tersebut, peserta didik dapat mengenakan pakaian seragam kepramukaan atau pakaian seragam khas sekolah yang diatur oleh masing-masing sekolah.  
”Bagi sekolah yang melanggar ketentuan dalam Permendikbud ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Namun sebelumnya akan diklarifikasi terlebih dahulu kepada pihak sekolah mengapa pelanggaran tersebut bisa terjadi,” tegas Mendikbud.


Download
Lampiran I
Lampiran II

Dalam rangka penanganan tenaga honorer kategori II sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012, disampaikan bahwa :
Download File Klik Disini
Lampiran Klik Disini

Surat-Honor-k2

Surat Penanganan Tenaga Honorer Kategori II Yang Dinyatakan Lulus Hasil Seleksi dan Yang Tidak

Dalam rangka penanganan tenaga honorer kategori II sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012, disampaikan bahwa :
Download File Klik Disini
Lampiran Klik Disini

Surat-Honor-k2

Perubahan Ketiga Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2014/2015 berisi tentang dibukanya PPDB tahap ke 4. Untuk itu silahkan download dibawah ini

http://adf.ly/qMA4y

Perubahan Ketiga Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2014/2015

Perubahan Ketiga Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2014/2015 berisi tentang dibukanya PPDB tahap ke 4. Untuk itu silahkan download dibawah ini

http://adf.ly/qMA4y