DI INFORMASIKAN KEPADA SELURUH OPERATOR E-TKD
1. BERDASARKAN SURAT EDARAN NOMOR 61/SE/2013 TENTANG PERCEPATAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA DAERAH BULAN DESEMBER KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN ANGGARAN 2013, DENGAN INI DIBERITAHUKAN KEPADA SELURUH KEPALA SKPD/UKPD AGAR MENGINPUT/MELAPORKAN DATA KEHADIRAN DAN HASIL PENILAIAN KINERJA PEGAWAI PERIODE TANGGAL 1 SAMPAI DENGAN TANGGAL 31 DESEMBER 2013 SELAMBAT-LAMBATNYA PADA LANGGAL 8 JANUARI 2014.
2. PENGINPUTAN DILAKUKAN PADA TANGGAL 1 – 8 JANUARI 2013 UNTUK KINERJA BULAN DESEMBER 2013 SEBAGAIMANA BIASA. AGAR KEPADA SELURUH OPERATOR E-TKD MEMPERHATIKAN ABSENSI DAN MENGINPUT KINERJA PEGAWAI.
3. KEPALA SKPD BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA DAERAH BULAN DESEMBER 2013, YANG TIDAK TERBAYARKAN KARENA KESALAHAN, KEKELIRUAN DAN/ATAU KELALAIAN YANG DISENGAJA ATAU TIDAK DISENGAJA OLEH PEGAWAI DAN/ATAU JAJARAN SKPD YANG BERSANGKUTAN.
SURAT EDARAN DAPAT DIUNDUH PADA TAUTAN DI BAWAH INI :