Untuk itu, maka Operator Sekolah SD (Negeri & Swasta) agar segera mengisi Sub Menu Daya Tampung PPDB yang ada di bawah menu My Akun.
Kemudian klik menu edit
Lalu akan muncul jendela baru dan silahkan isi jumlah ruang yang tersedia, pilih kategori sekolah, rombel PPDB, maka total daya tampung akan terisi dengan sendirinya (SSN / Ex RSBI = 28 dan Reguler = 32). Kemudian pilih jenis gugus dan isi nomor gugus. Setelah data diisi dengan benar silahkan klik "simpan"Menu tsb akan DITUTUP tgl 6 Maret 2013 jam 17.00 WIB.
Kenapa 2 rombel Daya Tampungnya cuma 64 ?
BalasHapusPeraturan sekarang, 1 rombel hanya diisi 32 siswa. Jadi klo 2 rombel 64
HapusPermisi,saya mau bertanya..Sudah berapa sekolah terdaftar dlm sistem ini?dan apa website nya agar masyarakat yg akan mendaftarkan anaknya sekolah dapat browsing sekolah2 yg membuka pendaftaran siswa baru tersebut?krn saya sdh buka website ppdb dari kemendiknas ternyata informasinya msh kurang sekali.saya tidak melihat ada sekolah dasar negeri di jakarta yg mendaftar pd sistem trsebut.hanya 9 daerah saja yg terdaftar.karena saya melihat kemendiknas hanya membuka pendaftaran kepada sekolah2 yg mau mau atau berminat mendaftarkan sekolahnya saja dan bukan mewajibkan atau mengharuskan semua sekolah di setiap daerah itu mendaftarkan.jadi bukan kemendiknas yg mendata dan membuat informasi dari keseluruhan sekolah2 yg ada di indonesia.padahal seharusnya semua data2 dan informasi seluruh sekolah terutama setingkat negeri sudah ada di kemendiknas bukan?!terima kasih..
BalasHapusbagaimana peraturan yg terkait penerimaan siwa didik baru jenjang SD negeri di Jakarta? dimana peraturan terkait PPDB 2013/2014 untuk DKI jakarta bisa saya download/baca?
BalasHapus