Perubahan Jam kerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan selama bulan Suci Ramadhan 2013 M/1434 H sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Gubernur Nomor 1061 Tahun 2013, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Jam kerja Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan :
a. Sekolah yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar 6 hari :
Pagi : pukul 06.30 - 12.15.
Petang : pukul 10.15 - 16.00.
b. Sekolah yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar 5 hari :
Pagi : pukul 06.30 - 13.30.
Petang : pukul 09.45 - 16.45.
2. Kegiatan belajar mengajar :
Alokasi waktu untuk setiap jam pelajaran selama Bulan Suci Ramadhan dikurangi maksimal 10 menit.

0 komentar:
Posting Komentar