Download Dokumen

SDM Wil 1 Jak-Pus

TKD Dinamis

TKD Statis

Datadikdki

Kartu Jakarta Pintar

PUPNS

Sergur

What’s Hot

Pergub DKI Jakarta Nomor 193 Tahun 2015 Mengenai Revisi TKD PNS Pemprov DKI Jakarta

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) telah direvisi dengan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 193 Tahun 2015.

Beberapa catatan penting atau gambaran isi dari Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 193 Tahun 2015 adalah :
  1. Untuk besaran poin Rp.18.000
  2. Dibayarkan setiap bulan, awal bulan sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2011 tentang Tunjangan Kinerja Daerah, dan selebihnya berdasarkan hasil kinerja
  3. dibayar setiap tanggal 18
  4. Dasar hitungannya adalah : Kinerja 75%, Anggaran 10%, Penilaian Perilaku Kerja 15%. Total 100%
  5. Hukuman disiplin TKD langsung dipotong apabila : tidak ikut apel, upacara,...dst. Tanpa keterangan dipotong TKD 1 bulan. Juga ada pemotongan TKD untuk yang terkena sanksi disiplin ringan, sedang, dan berat.
  6. TKD diberikan berdasarkan hasil akumulasi aktivitas kerja+perilaku kerja+capaian serapan anggaran bulanan
  7. TKD bagi yang cuti hamil  anak 1&2 diberikan 50%
  8. Per 1 Januari 2016, nilai akumulasi dibawah 50% tidak dapat TKD
  9.  PNS merokok dengan bukti foto/video di tempat2 dilarang merokok tidak diberikan TKD 1 bulan
  10. TKD diberikan dalam 2 tahap : tahap 1 pada minggu pertama tiap bulan dan tahap 2 pada minggu ketiga bulan berikutnya yang dikurangi dengan berbagai potongan
  11. Penilaian perilaku dilakukan setiap bulan oleh pejabat penilai dan atasan pejabat penilai
  12. Seluruh penilaian dan penghitungan dilakukan setiap bulan
  13. Serapan anggaran adalah perbandingan dalam persentase antara rencana capaian dan relaisasi capaian setiap bulannya. (Sinkronisasi EMonev dengan eKinerja nih...)
  14. Input aktivitas maks. 7 hari
  15. Validasi aktivitas pada tgl 1-5 bulan berikutnya.
  16. Potongan : -alpa 5% -izin 2.5% -sakit dgn surat dokter 1% -cuti alasan penting setelah hari ke-10 2%
  17. TKD tahap pertama nominalnya fix sesuai lampiran pergub
  18. Rumus TKD tahap dua = (nilai jabatan x nilai poin x prestasi kerja) - (kewajiban + potongan2 + TKD Tahap pertama)
  19.  Potongan asuransi jiwasraya 100rb perbulan
  20. Membuat surat pernyataan kinerja yang formatnya dari BKD
  21. Belanja TKD dialolasikan melalui DPA-SKPD. Masing2 SKPD menyusun dan mengajukan kebutuhan anggaran TKD pada tahun berjalan untuk tahun anggaran berikutnya
  22. Pengajuan kebutuhan anggaran untuk TKD mencakup TKD 13 dan dapat ditambahkan maks 2.5% dari total kebutuhan nyata.
  23. Honor/tunjangan/insentif yang masih diperbolehkan untuk diterima : - uang transport dinas - tunjangan profesi guru - remunerasi pada RSUD - insentif pungutan pajak daerah - honor narasumber
  24. Pergub mulai berlaku 1 April 2015

Download Pergub DKI Jakarta Nomor 193 Tahun 2015
Download Lampiran Pergub DKI Jakarta Nomor 193 Tahun 2015


0 komentar:

Posting Komentar