Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta
Nomor 207 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) telah direvisi
dengan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 193 Tahun 2015.
Beberapa catatan penting atau gambaran isi dari Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 193 Tahun 2015 adalah :
Beberapa catatan penting atau gambaran isi dari Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 193 Tahun 2015 adalah :
- Untuk besaran poin Rp.18.000
- Dibayarkan setiap bulan, awal
bulan sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2011 tentang
Tunjangan Kinerja Daerah, dan selebihnya berdasarkan hasil kinerja
- dibayar setiap tanggal 18
- Dasar hitungannya adalah :
Kinerja 75%, Anggaran 10%, Penilaian Perilaku Kerja 15%. Total 100%
- Hukuman disiplin TKD langsung
dipotong apabila : tidak ikut apel, upacara,...dst. Tanpa keterangan
dipotong TKD 1 bulan. Juga ada pemotongan TKD untuk yang terkena sanksi
disiplin ringan, sedang, dan berat.
- TKD diberikan berdasarkan hasil
akumulasi aktivitas kerja+perilaku kerja+capaian serapan anggaran bulanan
- TKD bagi yang cuti hamil
anak 1&2 diberikan 50%
- Per 1 Januari 2016, nilai
akumulasi dibawah 50% tidak dapat TKD
- PNS merokok dengan bukti
foto/video di tempat2 dilarang merokok tidak diberikan TKD 1 bulan
- TKD diberikan dalam 2 tahap :
tahap 1 pada minggu pertama tiap bulan dan tahap 2 pada minggu ketiga
bulan berikutnya yang dikurangi dengan berbagai potongan
- Penilaian perilaku dilakukan
setiap bulan oleh pejabat penilai dan atasan pejabat penilai
- Seluruh penilaian dan
penghitungan dilakukan setiap bulan
- Serapan anggaran adalah
perbandingan dalam persentase antara rencana capaian dan relaisasi capaian
setiap bulannya. (Sinkronisasi EMonev dengan eKinerja nih...)
- Input aktivitas maks. 7 hari
- Validasi aktivitas pada tgl 1-5
bulan berikutnya.
- Potongan : -alpa 5% -izin 2.5%
-sakit dgn surat dokter 1% -cuti alasan penting setelah hari ke-10 2%
- TKD tahap pertama nominalnya
fix sesuai lampiran pergub
- Rumus TKD tahap dua = (nilai
jabatan x nilai poin x prestasi kerja) - (kewajiban + potongan2 + TKD
Tahap pertama)
- Potongan asuransi
jiwasraya 100rb perbulan
- Membuat surat pernyataan
kinerja yang formatnya dari BKD
- Belanja TKD dialolasikan
melalui DPA-SKPD. Masing2 SKPD menyusun dan mengajukan kebutuhan anggaran
TKD pada tahun berjalan untuk tahun anggaran berikutnya
- Pengajuan kebutuhan anggaran
untuk TKD mencakup TKD 13 dan dapat ditambahkan maks 2.5% dari total
kebutuhan nyata.
- Honor/tunjangan/insentif yang
masih diperbolehkan untuk diterima : - uang transport dinas - tunjangan
profesi guru - remunerasi pada RSUD - insentif pungutan pajak daerah -
honor narasumber
- Pergub mulai berlaku 1 April
2015
Download Pergub DKI Jakarta Nomor 193 Tahun 2015
Download Lampiran Pergub DKI Jakarta Nomor 193 Tahun 2015
0 komentar:
Posting Komentar