- Pendataan akan dilakukan di Satuan Pendidikan masing-masing dengan memperhatikan kriteria dan persyaratan sesuai dengan PerGub DKI Nomor 133 Tahun 2016;
- Bantuan diberikan kepada Peserta Didik Penerima Kartu Jakarta Pintar pada jenjang pendidikan menegah yang lulus tahun 2016 dan diterima di Perguruan Tinggi Negeri melalui seleksi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) selain jalur Bidikmisi;
- Penginputan data akan dimulai pada tanggal 7 s.d 20 September 2016 melalui website www.kjp.jakarta.go.id
Surat Edaran dapat di download disini
0 komentar:
Posting Komentar