Download Dokumen

SDM Wil 1 Jak-Pus

TKD Dinamis

TKD Statis

Datadikdki

Kartu Jakarta Pintar

PUPNS

Sergur

What’s Hot

Tampilkan postingan dengan label Aneka Tunjangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Aneka Tunjangan. Tampilkan semua postingan
Berikut kami informasikan daftar usulan penerima tunjangan non sertifikasi bagu guru PNS/CPNS pada jenjang SD dan SMP.
DAFTAR SEMENTARA USULAN PENERIMA TUNJANGAN PNSD
Bagi yang namanya belum tercantum atau ingin mengajukan tunjangan non sertifikasi, silahkan mengisi FORMULIR terlebih dahulu dan mengirimkan berkas persyaratan ke SUDIN JAKPUS I Jl. Tanah abang no. 1, pada :
  • Hari         : Kamis - Rabu
  • Tanggal   : 02 - 08 April 2015
  • Pukul       : 09.00 - 15.00 WIB
  • Petugas    : Teguh Supriyadi

Adapun kriteria penerima tunjangan non sertifikasi adalah sebagai berikut :
  • PNS/CPNS jenjang SD/SMP di wilayah Jakarta Pusat
  • Aktif mengajar pada tahun ajaran 2014/2015
  • BELUM memiliki SERTIFIKAT PENDIDIK
  • Memiliki NUPTK 

PENGAJUAN USULAN TUNJANGAN NON SERTIFIKASI (PNSD) UNTUK SD & SMP 2015

Berikut kami informasikan daftar usulan penerima tunjangan non sertifikasi bagu guru PNS/CPNS pada jenjang SD dan SMP.
DAFTAR SEMENTARA USULAN PENERIMA TUNJANGAN PNSD
Bagi yang namanya belum tercantum atau ingin mengajukan tunjangan non sertifikasi, silahkan mengisi FORMULIR terlebih dahulu dan mengirimkan berkas persyaratan ke SUDIN JAKPUS I Jl. Tanah abang no. 1, pada :
  • Hari         : Kamis - Rabu
  • Tanggal   : 02 - 08 April 2015
  • Pukul       : 09.00 - 15.00 WIB
  • Petugas    : Teguh Supriyadi

Adapun kriteria penerima tunjangan non sertifikasi adalah sebagai berikut :
  • PNS/CPNS jenjang SD/SMP di wilayah Jakarta Pusat
  • Aktif mengajar pada tahun ajaran 2014/2015
  • BELUM memiliki SERTIFIKAT PENDIDIK
  • Memiliki NUPTK 

Memperhatikan surat edaran Suku Dinas Pendidikan Dasar Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Pusat No. 12/SE/2015 tanggal 16 Maret 2015 perihal Penilaian Kinerja Guru dan Tugas Pengawas tahun 2015, maka dengan ini disampaikan :

  1. Kepala SD, SMP Negeri/Swasta di wilayah Jakarta Pusat untuk melakukan sinkronisasi data DAPODIK sekolah ke server P2TK Dikdas.
  2. Pengawas Sekolah wajib melaksanakan PENILAIAN KINERJA GURU bersertifikat pendidik sebagai syarat untuk terbitnya SKTP bagi Guru.
  3. Pengawas wajib melakukan pembinaan guru termasuk pembinaan pelaksanaan penilaian kinerja guru yang dibinanya, sebagai pemenuhan beban kerja pengawas untuk mendapatkan tunjangan profesi dan selanjutnya hasil PKG dientry kedalam aplikasi SIMPKG.

PENILAIAN KINERJA GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK 2015 JAKARTA PUSAT

Memperhatikan surat edaran Suku Dinas Pendidikan Dasar Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Pusat No. 12/SE/2015 tanggal 16 Maret 2015 perihal Penilaian Kinerja Guru dan Tugas Pengawas tahun 2015, maka dengan ini disampaikan :

  1. Kepala SD, SMP Negeri/Swasta di wilayah Jakarta Pusat untuk melakukan sinkronisasi data DAPODIK sekolah ke server P2TK Dikdas.
  2. Pengawas Sekolah wajib melaksanakan PENILAIAN KINERJA GURU bersertifikat pendidik sebagai syarat untuk terbitnya SKTP bagi Guru.
  3. Pengawas wajib melakukan pembinaan guru termasuk pembinaan pelaksanaan penilaian kinerja guru yang dibinanya, sebagai pemenuhan beban kerja pengawas untuk mendapatkan tunjangan profesi dan selanjutnya hasil PKG dientry kedalam aplikasi SIMPKG.

Diinformasikan kepada guru TK Jakarta Pusat yang namanya tercantum dalam CO aneka tunjangan 2014 berikut ini, untuk segera mengirimkan kelengkapan data yang dibutuhkan.

Daftar guru klik DISINI!

Berkas yang harus dilengkapi :
1. FC. Kartu NUPTK/S08 Padamunegeri
2. FC. Pembagian Tugas Mengajar tahun 2014/2015
3. FC. Rekening Bank Aktif 

Berkas dimasukkan pada map snailhecter warna KUNING!
Berkas ditunggu paling lambat pada :
Hari          : Selasa 
Tanggal    : 17 Maret 2015
Waktu       : 09.00 - 15.00 WIB
Petugas    : Teguh Supriyadi
Tempat     : Sudin Pendidikan Jakarta Pusat Wilayah 1
                  Jl. Tanah Abang I Jakarta Pusat
Demikian informasi ini disampaikan untuk menjadi perhatian yang bersangkutan!

CARRY OVER ANEKA TUNJANGAN 2014 GURU TK JAKARTA PUSAT

Diinformasikan kepada guru TK Jakarta Pusat yang namanya tercantum dalam CO aneka tunjangan 2014 berikut ini, untuk segera mengirimkan kelengkapan data yang dibutuhkan.

Daftar guru klik DISINI!

Berkas yang harus dilengkapi :
1. FC. Kartu NUPTK/S08 Padamunegeri
2. FC. Pembagian Tugas Mengajar tahun 2014/2015
3. FC. Rekening Bank Aktif 

Berkas dimasukkan pada map snailhecter warna KUNING!
Berkas ditunggu paling lambat pada :
Hari          : Selasa 
Tanggal    : 17 Maret 2015
Waktu       : 09.00 - 15.00 WIB
Petugas    : Teguh Supriyadi
Tempat     : Sudin Pendidikan Jakarta Pusat Wilayah 1
                  Jl. Tanah Abang I Jakarta Pusat
Demikian informasi ini disampaikan untuk menjadi perhatian yang bersangkutan!

Tes Uji Kompetensi bagi calon peserta PPGJ 2015 akan dilaksanakan pada tanggal 18-19 Maret 2015 di SMAN 1 Jakarta Jl. Budi Utomo No. 7 Jakarta Pusat.

Berikut Jadwal selengkapnya :

UJI COBA UKG 2015
Hari Jumat, 13 Maret 2015 Pukul 13.30 - 16.00 Daftar Peserta silahkan klik DISINI!

UKG 2015
Hari Rabu, 18 Maret 2015 Pukul 07.30 - 10.00 Daftar Peserta silahkan klik DISINI!
Hari Rabu, 18 Maret 2015 Pukul 10.30 - 13.00 Daftar Peserta silahkan klik DISINI!
Hari Rabu, 18 Maret 2015 Pukul 14.00 - 16.30 Daftar Peserta silahkan klik DISINI!
Hari Kamis, 19 Maret 2015 Pukul 07.30 - 10.00 Daftar Peserta silahkan klik DISINI!
Hari Kamis, 19 Maret 2015 Pukul 10.30 - 13.00 Daftar Peserta silahkan klik DISINI!

Persyaratan :
Membawa Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

Pengambilan kartu peserta pada :
Hari        : Jumat
Tanggal  : 13 Maret 2015
Pukul      : 09.00 - 15.00 WIB
Petugas  : Teguh Supriyadi
Tempat   : Sudin Pendidikan 1 Jakarta Pusat
                 Jl. Tanah Abang 1 Jakarta Pusat 

DAFTAR PESERTA UKG 2015 BAGI CALON PESERTA PPGJ 2015

Tes Uji Kompetensi bagi calon peserta PPGJ 2015 akan dilaksanakan pada tanggal 18-19 Maret 2015 di SMAN 1 Jakarta Jl. Budi Utomo No. 7 Jakarta Pusat.

Berikut Jadwal selengkapnya :

UJI COBA UKG 2015
Hari Jumat, 13 Maret 2015 Pukul 13.30 - 16.00 Daftar Peserta silahkan klik DISINI!

UKG 2015
Hari Rabu, 18 Maret 2015 Pukul 07.30 - 10.00 Daftar Peserta silahkan klik DISINI!
Hari Rabu, 18 Maret 2015 Pukul 10.30 - 13.00 Daftar Peserta silahkan klik DISINI!
Hari Rabu, 18 Maret 2015 Pukul 14.00 - 16.30 Daftar Peserta silahkan klik DISINI!
Hari Kamis, 19 Maret 2015 Pukul 07.30 - 10.00 Daftar Peserta silahkan klik DISINI!
Hari Kamis, 19 Maret 2015 Pukul 10.30 - 13.00 Daftar Peserta silahkan klik DISINI!

Persyaratan :
Membawa Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

Pengambilan kartu peserta pada :
Hari        : Jumat
Tanggal  : 13 Maret 2015
Pukul      : 09.00 - 15.00 WIB
Petugas  : Teguh Supriyadi
Tempat   : Sudin Pendidikan 1 Jakarta Pusat
                 Jl. Tanah Abang 1 Jakarta Pusat 



Diinformasikan bagi seluruh guru TK Jakarta Pusat, baik wilayah 1 (melingkupi Gambir, Tanah Abang, Menteng dan Sawah Besar) maupun wilayah 2 (meliputi Kemayoran, Cempaka Putih, Johar Baru dan Senen) untuk segera MENGAJUKAN usulan aneka tunjangan yaitu : 

1. Tunjangan Fungsional (formulir) (kriteria)
2. Tunjangan Kualifikasi (formulir) (kriteria)
3. Tunjangan Profesi Non PNS (formulir) (kriteria)
4. Tunjangan Profesi PNS (formulir) (kriteria)

Prosedur pengajuan usulan aneka tunjangan adalah sebagai berikut :
  1. Mengisi formulir usulan aneka tunjangan sesuai dengan kriteria
  2. Melengkapi dan menyerahkan berkas sesuai dengan kriteria

*) Berkas tidak akan diproses jika PTK belum mengisi formulir terlebih dahulu

Setelah pengisian formulir, berkas harus di serahkan ke Sudin Pendidikan Kota Administrasi Jakarta Pusat bertempat di KASI PENDIDIKAN Kec. GAMBIR Jl. Tanah Abang II No. 102 Gambir pada :

Hari.        : Senin-Sabtu 
Tanggal   : 23 - 28 Februari 2015
Waktu      : 09.00 - 15.00 WIB
Petugas   :  1. Teguh Supriyadi
                   2. Andi Ariyanto
                   3. Yovi

Berkas diurutkan sesuai dengan urutan yang terdapat pada keterangan di formulir dan dimasukkan pada map snelhecter  dengan ketentuan :

1. Biru untuk tunjangan fungsional
2. Hijau untuk tunjangan kualifikasi
3. Kuning untuk tunjangan profesi non PNS
4. Merah untuk tunjangan profesi PNS

PENDATAAN USULAN ANEKA TUNJANGAN GURU TK JAKARTA PUSAT TAHUN 2015


Diinformasikan bagi seluruh guru TK Jakarta Pusat, baik wilayah 1 (melingkupi Gambir, Tanah Abang, Menteng dan Sawah Besar) maupun wilayah 2 (meliputi Kemayoran, Cempaka Putih, Johar Baru dan Senen) untuk segera MENGAJUKAN usulan aneka tunjangan yaitu : 

1. Tunjangan Fungsional (formulir) (kriteria)
2. Tunjangan Kualifikasi (formulir) (kriteria)
3. Tunjangan Profesi Non PNS (formulir) (kriteria)
4. Tunjangan Profesi PNS (formulir) (kriteria)

Prosedur pengajuan usulan aneka tunjangan adalah sebagai berikut :
  1. Mengisi formulir usulan aneka tunjangan sesuai dengan kriteria
  2. Melengkapi dan menyerahkan berkas sesuai dengan kriteria

*) Berkas tidak akan diproses jika PTK belum mengisi formulir terlebih dahulu

Setelah pengisian formulir, berkas harus di serahkan ke Sudin Pendidikan Kota Administrasi Jakarta Pusat bertempat di KASI PENDIDIKAN Kec. GAMBIR Jl. Tanah Abang II No. 102 Gambir pada :

Hari.        : Senin-Sabtu 
Tanggal   : 23 - 28 Februari 2015
Waktu      : 09.00 - 15.00 WIB
Petugas   :  1. Teguh Supriyadi
                   2. Andi Ariyanto
                   3. Yovi

Berkas diurutkan sesuai dengan urutan yang terdapat pada keterangan di formulir dan dimasukkan pada map snelhecter  dengan ketentuan :

1. Biru untuk tunjangan fungsional
2. Hijau untuk tunjangan kualifikasi
3. Kuning untuk tunjangan profesi non PNS
4. Merah untuk tunjangan profesi PNS


Diberitahukan kepada nama-nama berikut untuk mengambil sertifikat pendidik hasil PLPG 2014 rayon UNJ di Sudin Pendidikan 1 Jakarta Pusat Jl. Tanah abang 1 Jakpus pada :
Hari      : Senin - Jumat
Tanggal : 16 - 20 Februari 2015
Waktu  : 09.00 - 15.00 WIB
Petugas : Teguh Supriyadi

Adapun persyaratan pengambilan :
  1. Tidak diwakilkan (jika diwakilkan harus membawa surat kuasa bermaterai 6000)
  2. Menunjukkan kartu peserta PLPG 2014
berikut adalah nama-namanya, silahkan klik DISINI 
catatan: bagi peserta PLPG 2014 yang namanya belum tercantum harap menunggu informasi berikutnya

PENGAMBILAN SERTIFIKAT PENDIDIK HASIL PLPG 2014 RAYON UNJ WILAYAH JAKARTA PUSAT

Diberitahukan kepada nama-nama berikut untuk mengambil sertifikat pendidik hasil PLPG 2014 rayon UNJ di Sudin Pendidikan 1 Jakarta Pusat Jl. Tanah abang 1 Jakpus pada :
Hari      : Senin - Jumat
Tanggal : 16 - 20 Februari 2015
Waktu  : 09.00 - 15.00 WIB
Petugas : Teguh Supriyadi

Adapun persyaratan pengambilan :
  1. Tidak diwakilkan (jika diwakilkan harus membawa surat kuasa bermaterai 6000)
  2. Menunjukkan kartu peserta PLPG 2014
berikut adalah nama-namanya, silahkan klik DISINI 
catatan: bagi peserta PLPG 2014 yang namanya belum tercantum harap menunggu informasi berikutnya

Data sertifikasi guru PPGJ 2015 dari calom UKA belum verifikasi dapat di download dibawah ini :

Link :
http://adf.ly/10ECO 

Atau klik tombol berikut :


Data Sertifikasi Guru PPGJ 2015 dari Calon UKA Belum Verifikasi

Data sertifikasi guru PPGJ 2015 dari calom UKA belum verifikasi dapat di download dibawah ini :

Link :
http://adf.ly/10ECO 

Atau klik tombol berikut :



Persyaratan Peserta Sertifikasi 
I.       PNS
1.       Memiliki NUPTK
2.       Belum memiliki sertifikat pendidik
3.       Memiliki kualifikasi S1/D-4
4.       Usia max 60 tahun pada tgl. 1 januari 2016
5.       Sehat jasmani dan rohani

II.     NON PNS
1.        Memiliki NUPTK
2.        Belum memiliki sertifikat pendidik
3.        Memiliki kualifikasi S1/D-4
4.        Memiliki SK GTY minimum 2 Tahun
5.        Usia max 60 tahun pada tgl. 1 januari 2016
6.        Sehat jasmani dan rohani

III.  Sertifikasi ke-2
1.       Guru PNS yang dimutasi dalam rangka penataan dan pemerataan guru
2.       Guru PNS yang memerlukan penyusuaian akibat penerapan Kurikulum 2013
      a.       TIK (SMP DAN SMA
      b.      KKPI (SMK)
      c.       IPA (SMK)
      d.      IPS (SMK)
3.       Guru NON PNS yang dimutasi oleh yayasan

Untuk Kategori Calon peserta adalah sebagai berikut
1.      Tidak lulus PLPG 2014
2.      Sertifikasi ke dua. Lulus tahun 2012 kebawah
3.      Sudah pernah mengikuti UKG tahun 2013 atau tahun 2014. Belum memiliki sertifikat pendidik dan tidak terdaftar sebagai PLPG 2014
4.      Belum pernah mengikuti UK
***Untuk Kategori 1, 2 dan 3 langsung pemberkasan dan kirim ke Sudin 


Silahkan cek daftar calon peserta sergur 2015 dengan mengklik DISINI. Jika Anda memenuhi persyaratan diatas namun data tidak ditemukan silahkan periksa data di PADAMU NEGERI.  


Berkas yang perlu disiapkan
Berkas administrasi yang harus disusun oleh calon peserta UKA tahun  2015 adalah: 
1)   Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) yang telah disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan.  
2)   Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi PNS). 
3)    Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung. 
4)   Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung. 
5)   Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal). 
6)   Surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat bagi lulusan perguruan tinggi swasta.  

7)   Surat ijin belajar atau tugas belajar dari dinas pendidikan/pejabat yang berwenang bagi guru PNS yang memperoleh ijazah S-1/DIV ketika sudah mengajar, sedangkan bagi guru bukan PNS dilengkapi dengan surat pernyataan dari ketua yayasan bahwa yang bersangkutan mengikuti studi lanjut ke S-1/DIV.
8) Surat Pernyataan dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya. Contoh format surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 6 
9)  Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik harus menyertakan:
a.  Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota bagi guru yang dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PANRB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru.
b.  Surat keterangan dari kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan bagi guru PNS bersertifikat TIK, KKPI, Keterampilan, IPA SMK, IPS SMK dan Kewirausahaan yang dimutasi/mengampu mata pelajaran lain sesuai kualifikasi/latar belakang S-1/D-IV yang dimiliki.
c.  Surat keterangan dari kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota bagi guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan.
d.   Fotocopy Sertifikat Pendidik.


Dokumen/berkas yang dikumpulkan harus dilengkapi dengan format verifikasi kelengkapan dokumen/berkas sebagaimana Lampiran 5 yang telah diisi. Format verifikasi kelengkapan data ini kemudian diteruskan ke dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota dan LPMP untuk diisikan pada kolom yang bersangkutan.

Dokumen/berkas diurutkan sesuai urutan pada format verifikasi kelengkapan. Setiap pergantian jenis dokumen/berkas diberi pembatas kertas berwarna. Pengumpulan berkas dimulai setelah pengumuman penetapan peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015.

Data guru yang akan mengikuti sertifikasi guru melalui PPGJ harus benar dan valid karena data tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk menetapkan soal uji kompetensi, bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ, dan data yang akan dicantumkan dalam sertifikat pendidik.

Download lampiran Dibawah ini
Lembar Usulan PPGJ 2015
Lampiran Cek List 
Lampiran  5 dan 6


Pengumpulan berkas di kasi kecamatan Gambir Jl. Tanah Abang II No.102. Berkas dikumpulkan pada tanggal 02 - 06 Februari 2015 pukul 09.00 s.d 15.00 WIB. Berkas dimasukkan dalam map snelhecter dengan ketentuan :
    TK/SDLB   = snelhecter warna hijau
    SD               = snelhecter warna merah
    SMP            = snelhecter warna kuning
    SMA/SMK = snelhecter warna biru

Sertifikasi Guru Tahun 2015

Persyaratan Peserta Sertifikasi 
I.       PNS
1.       Memiliki NUPTK
2.       Belum memiliki sertifikat pendidik
3.       Memiliki kualifikasi S1/D-4
4.       Usia max 60 tahun pada tgl. 1 januari 2016
5.       Sehat jasmani dan rohani

II.     NON PNS
1.        Memiliki NUPTK
2.        Belum memiliki sertifikat pendidik
3.        Memiliki kualifikasi S1/D-4
4.        Memiliki SK GTY minimum 2 Tahun
5.        Usia max 60 tahun pada tgl. 1 januari 2016
6.        Sehat jasmani dan rohani

III.  Sertifikasi ke-2
1.       Guru PNS yang dimutasi dalam rangka penataan dan pemerataan guru
2.       Guru PNS yang memerlukan penyusuaian akibat penerapan Kurikulum 2013
      a.       TIK (SMP DAN SMA
      b.      KKPI (SMK)
      c.       IPA (SMK)
      d.      IPS (SMK)
3.       Guru NON PNS yang dimutasi oleh yayasan

Untuk Kategori Calon peserta adalah sebagai berikut
1.      Tidak lulus PLPG 2014
2.      Sertifikasi ke dua. Lulus tahun 2012 kebawah
3.      Sudah pernah mengikuti UKG tahun 2013 atau tahun 2014. Belum memiliki sertifikat pendidik dan tidak terdaftar sebagai PLPG 2014
4.      Belum pernah mengikuti UK
***Untuk Kategori 1, 2 dan 3 langsung pemberkasan dan kirim ke Sudin 


Silahkan cek daftar calon peserta sergur 2015 dengan mengklik DISINI. Jika Anda memenuhi persyaratan diatas namun data tidak ditemukan silahkan periksa data di PADAMU NEGERI.  


Berkas yang perlu disiapkan
Berkas administrasi yang harus disusun oleh calon peserta UKA tahun  2015 adalah: 
1)   Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) yang telah disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan.  
2)   Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi PNS). 
3)    Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung. 
4)   Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung. 
5)   Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal). 
6)   Surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat bagi lulusan perguruan tinggi swasta.  

7)   Surat ijin belajar atau tugas belajar dari dinas pendidikan/pejabat yang berwenang bagi guru PNS yang memperoleh ijazah S-1/DIV ketika sudah mengajar, sedangkan bagi guru bukan PNS dilengkapi dengan surat pernyataan dari ketua yayasan bahwa yang bersangkutan mengikuti studi lanjut ke S-1/DIV.
8) Surat Pernyataan dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya. Contoh format surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 6 
9)  Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik harus menyertakan:
a.  Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota bagi guru yang dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PANRB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru.
b.  Surat keterangan dari kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan bagi guru PNS bersertifikat TIK, KKPI, Keterampilan, IPA SMK, IPS SMK dan Kewirausahaan yang dimutasi/mengampu mata pelajaran lain sesuai kualifikasi/latar belakang S-1/D-IV yang dimiliki.
c.  Surat keterangan dari kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota bagi guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan.
d.   Fotocopy Sertifikat Pendidik.


Dokumen/berkas yang dikumpulkan harus dilengkapi dengan format verifikasi kelengkapan dokumen/berkas sebagaimana Lampiran 5 yang telah diisi. Format verifikasi kelengkapan data ini kemudian diteruskan ke dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota dan LPMP untuk diisikan pada kolom yang bersangkutan.

Dokumen/berkas diurutkan sesuai urutan pada format verifikasi kelengkapan. Setiap pergantian jenis dokumen/berkas diberi pembatas kertas berwarna. Pengumpulan berkas dimulai setelah pengumuman penetapan peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015.

Data guru yang akan mengikuti sertifikasi guru melalui PPGJ harus benar dan valid karena data tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk menetapkan soal uji kompetensi, bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ, dan data yang akan dicantumkan dalam sertifikat pendidik.

Download lampiran Dibawah ini
Lembar Usulan PPGJ 2015
Lampiran Cek List 
Lampiran  5 dan 6


Pengumpulan berkas di kasi kecamatan Gambir Jl. Tanah Abang II No.102. Berkas dikumpulkan pada tanggal 02 - 06 Februari 2015 pukul 09.00 s.d 15.00 WIB. Berkas dimasukkan dalam map snelhecter dengan ketentuan :
    TK/SDLB   = snelhecter warna hijau
    SD               = snelhecter warna merah
    SMP            = snelhecter warna kuning
    SMA/SMK = snelhecter warna biru