Download Dokumen

SDM Wil 1 Jak-Pus

TKD Dinamis

TKD Statis

Datadikdki

Kartu Jakarta Pintar

PUPNS

Sergur

What’s Hot

Banyak sekali orang yang masih bertanya-tanya kenapa begini,.kenapa begitu.. Bagaimana kalau begini, bagaimana kalau begitu,.. Kenapa gaji pokok saya kok tidak sesuai dengan gaji yang saya tulisakan di lembar isian ptk,.. Kenapa masa kerja saya tidak sesuai dengan masa kerja di isian ptk,.. Kenapa dan kenapa lainnya,.... Kalau harus menjelaskan kepada setiap orang rasanya tidak selesai dalam waktu satu tahun, karena banyaknya ptk, dengan ini saya berharap dapat menjawab setidaknya pertanyaan-pertanyaan dari mana data tersebut diambil di aplikasi dapodik, sehingga dengan begitu ptk dapat memperbaiki datanya ke operator sekolah disekolahnya masing-masing dengan menyerahkan berkas yang tepat kepada operator.
Last Update :

adalah tanggal terakhir data inividu PTK diupdate (syncron) ke server dapodik. diambil dari data last_update pada tabel ptk_terdaftar di aplikasi dapodiknya entrian penugasan.
Dalam sekali syncron tidak semua data memiliki tanggal update yang sama, sebab saat syncron dilakukan yang masuk kedalam server dapodik adalah data yang mengalami perubahan saja. data yang tidak mengalamai perubahan makan last updatenya tetap sama seperti update sebelumnya.
Contoh : Sekolah Anu
·         Syncron pertama tanggal 1 Januari 2014, maka semua data PTK last Updatenya bisa jadi tgl 1 januari 2014,.
·         Lalu ada perubahan data pada guru A dan disyncron ulang pada tanggal 10 januari 2014,. maka data guru A lat updatenya bisa menjadi tanggal 10 januari 2014, tetapi guru lain yang tidak ada perubahan data last updatenya masih tetap tanggal 1 januari 2014.

NUPTK
Diambil dari isian dapodik pada tabel PTK
Wajib diisi untuk PTK yang  sudah memiliki NUPTK.
NUPTK digunakan untuk memvalidasi data PTK yang berhubungan dengan sertifikasi, NUPTK yang di entri oleh operator pada aplikasi dapodikdas akan divalidasi dengan database NUPTK resmi yang pernah dikeluarkan oleh Kemdikbud sebelum NUPTK dibekukan sementara, Jika ada perubahan-perubahan data NUPTK pada masa dibekukan ada kemungkinan data tersebut belum masuk/update di database NUPTK P2TK
Nama
Diambil dari isian dapodik pada tabel PTK
Penulisan nama PTK sebaiknya sesuai dengan nama asli yang ada di ijazah/akte kelahiran.
Jika ada perbedaan antara nama ijazah/akte kelahiran dengan nama pada database NUPTK, maka laporkan ke operator tunjangan bahwa ada perbedaan nama antara ijazah/akte kelahiran dengan NUPTK.
Jika memang NUPTK adalah milik PTK bersangkutan maka nama akan disesuiakan dengan nama ijazah/akte kelahiran.
Tanggal Lahir
Diambil dari isian dapodik pada tabel PTK
Tanggal lahir juga harus sama dengan dengan tanggal lahir pada ijazah/akte kelahiran.
Jika ada perbedaan antara tanggal ijazah/akte kelahiran dengan tanggal lahir pada database NUPTK, maka laporkan ke operator tunjangan bahwa ada perbedaan tanggal lahir antara ijazah/akte kelahiran dengan NUPTK.
Jika memang NUPTK adalah milik PTK bersangkutan maka tanggal lahir akan disesuiakan dengan nama ijazah/akte kelahiran.
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Diambil dari isian dapodik pada tabel PTK
Harus diisi sesuai dengan KTP.
Kesalahan penulisan NIK bisa menyebabkan pembuatan rekening untuk tunjangan guru akan tidak valid
Jenis PTK
Diambil dari isian dapodik pada tabel PTK
Jenis PTK harus diisi sesuai dengan SK pengangkatan terakhir yang diterima oleh PTK.
Status Kepegawaian
Diambil dari isian dapodik pada tabel PTK
Jenis PTK harus diisi sesuai dengan SK pengangkatan terakhir yang diterima oleh PTK.
Jika jenis PTK tidak diisi maka PTK tersebut tidak akan masuk kedalam nominasi tunjangan apapun..
Pastikan bahwa status kepegawaian sudah diisi sesuai dengan SK pengangkatannya, kesalahan pengisian akan berpengaruh terhadap tunjangan, dan  kesalahan yang disengaja akan dianggap sebagai manipulasi data.

Nama Status kepegawaian
Sesuai dengan status kepegawaiannnya yang terakhir
NIP
Akan tampil jika statusnya adalah PNS
Nomor SK pengangkatan
Diambil dari isian dapodik pada tabel PTK
Wajib diisi untuk validasi pengangkatan terakhir jika tidak diisi maka status kepegawaian menjadi tidak valid.
TMT SK pengangkatan
Diambil dari isian dapodik pada tabel PTK
Wajib diisi untuk validasi pengangkatan terakhir jika tidak diisi maka status kepegawaian menjadi tidak valid.
Sumber Gaji
Diambil dari isian dapodik pada tabel PTK.
Jika tidak diisi dan status pegawai bukan PNS/GTY maka datanya menjadi tidak valid.
Isi sumber gaji dengan kondisi sbb:
·         Jika dibayar oleh sekolah melalui dana bos atau swadaya lainnya maka isi sumber gaji dari sekolah
·         Jika dibayar oleh yayasan maka sumber gaji diisi yayasan
·         jika dibayar oleh pemerintah daerah tingkat II, maka sumber gaji diisi APBD tingkat II
·         Jika dibayar oleh pemerintah daerah tingkat I, maka sumber gaji diisi APBD tingkat I
·         dan sebagainya.
Nama Pangkat Golongan
Diambil dari isian dapodik pada tabel riwayat gaji berkala atau riwayat kepangkatan.
Jika guru tidak memberikan SK KGB dan SK Kenaikan Pangkat pada operator maka besar kemungkinan nama pangkat golongan akan kosong, walaupun guru sudah mengisi lembar isian PTK.
Kenapa harus diambil dari riwayat KGB dan Kepangkatan ???
Alasannya adalah bahwa setiap PNS naik pangkat dan naik gaji pasti dan harus ada SK-nya, secara hukum SK KGB atau SK kenaikan pangkat akan lebih kuat dasarnya, karena dikeluarkan resmi oleh lembaga pemerintahan (BKD).

Masa Kerja
Diambil dari isian dapodik pada tabel riwayat gaji berkala atau riwayat kepangkatan.
Jika guru tidak memberikan SK KGB dan SK Kenaikan Pangkat pada operator maka besar kemungkinan masa kerja akan kosong, walaupun guru sudah mengisi lembar isian PTK.
Kenapa harus diambil dari riwayat KGB dan Kepangkatan ???
Alasannya adalah bahwa setiap PNS naik pangkat dan naik gaji pasti dan harus ada SK-nya, secara hukum SK KGB atau SK kenaikan pangkat akan lebih kuat dasarnya, karena dikeluarkan resmi oleh lembaga pemerintahan (BKD).
Masa kerja seorang PNS yang dijadikan dasar sebagai penentu besaran gaji pokok tidak dihitung dari kapan orang teresbut masuk kerja. tetapi diambil dari berapa lama masa kerjanya diakui oleh BKD yang di tuliskan dalam SKKGB dan SK kenaikan pangkat.

Gaji Pokok
Tidak diambil dari isian dapodik, tetapi diambil dari tabel gaji terbaru yang dikeluarkan oleh sekretaris negara,..dan yang terbaru saat ini adalah PP 22 tahun 2013.
Pengambilan besaran gaji pokok adalah dengan melihat golongan dan masa kerja resmi yang diakui dalam lembar SKKGB atau SK kenaikan pangkat.
Sekali lagi gaji pokok tidak diambil dari entrian dapodik.
Jika ada ketidak sesuaian gaji yang perlu dilihat adalah SKGB dan SK kenaikan pangkatnya sudah sesuai belum.
Ijazah Terakhir
Diambil dari isian dapodik pada tabel riwayat pendidikan formal.
Riwayat pendidikan formal wajib diisi, karena dapodik tidak hanya digunakan untuk tunjangan di P2TK Dikdas.
Isikan pendidikan formal secara lengkap jika guru sedang menyelesaikan kuliah agar dapat masuk dalam nominasi tunjangan kwalifikasi akademik
Status Kuliah
Diambil dari entrian dapodik pada tabel riwayat pendidikan formal.
Tugas Tambahan
Diambil dari isian dapodik pada tabel riwayat tugas tambahan
(rencananya tugas tambahan akan dibahas detail balakangan)
sumber

Kenapa Data Dapodik saya......?????

Banyak sekali orang yang masih bertanya-tanya kenapa begini,.kenapa begitu.. Bagaimana kalau begini, bagaimana kalau begitu,.. Kenapa gaji pokok saya kok tidak sesuai dengan gaji yang saya tulisakan di lembar isian ptk,.. Kenapa masa kerja saya tidak sesuai dengan masa kerja di isian ptk,.. Kenapa dan kenapa lainnya,.... Kalau harus menjelaskan kepada setiap orang rasanya tidak selesai dalam waktu satu tahun, karena banyaknya ptk, dengan ini saya berharap dapat menjawab setidaknya pertanyaan-pertanyaan dari mana data tersebut diambil di aplikasi dapodik, sehingga dengan begitu ptk dapat memperbaiki datanya ke operator sekolah disekolahnya masing-masing dengan menyerahkan berkas yang tepat kepada operator.
Last Update :

adalah tanggal terakhir data inividu PTK diupdate (syncron) ke server dapodik. diambil dari data last_update pada tabel ptk_terdaftar di aplikasi dapodiknya entrian penugasan.
Dalam sekali syncron tidak semua data memiliki tanggal update yang sama, sebab saat syncron dilakukan yang masuk kedalam server dapodik adalah data yang mengalami perubahan saja. data yang tidak mengalamai perubahan makan last updatenya tetap sama seperti update sebelumnya.
Contoh : Sekolah Anu
·         Syncron pertama tanggal 1 Januari 2014, maka semua data PTK last Updatenya bisa jadi tgl 1 januari 2014,.
·         Lalu ada perubahan data pada guru A dan disyncron ulang pada tanggal 10 januari 2014,. maka data guru A lat updatenya bisa menjadi tanggal 10 januari 2014, tetapi guru lain yang tidak ada perubahan data last updatenya masih tetap tanggal 1 januari 2014.

NUPTK
Diambil dari isian dapodik pada tabel PTK
Wajib diisi untuk PTK yang  sudah memiliki NUPTK.
NUPTK digunakan untuk memvalidasi data PTK yang berhubungan dengan sertifikasi, NUPTK yang di entri oleh operator pada aplikasi dapodikdas akan divalidasi dengan database NUPTK resmi yang pernah dikeluarkan oleh Kemdikbud sebelum NUPTK dibekukan sementara, Jika ada perubahan-perubahan data NUPTK pada masa dibekukan ada kemungkinan data tersebut belum masuk/update di database NUPTK P2TK
Nama
Diambil dari isian dapodik pada tabel PTK
Penulisan nama PTK sebaiknya sesuai dengan nama asli yang ada di ijazah/akte kelahiran.
Jika ada perbedaan antara nama ijazah/akte kelahiran dengan nama pada database NUPTK, maka laporkan ke operator tunjangan bahwa ada perbedaan nama antara ijazah/akte kelahiran dengan NUPTK.
Jika memang NUPTK adalah milik PTK bersangkutan maka nama akan disesuiakan dengan nama ijazah/akte kelahiran.
Tanggal Lahir
Diambil dari isian dapodik pada tabel PTK
Tanggal lahir juga harus sama dengan dengan tanggal lahir pada ijazah/akte kelahiran.
Jika ada perbedaan antara tanggal ijazah/akte kelahiran dengan tanggal lahir pada database NUPTK, maka laporkan ke operator tunjangan bahwa ada perbedaan tanggal lahir antara ijazah/akte kelahiran dengan NUPTK.
Jika memang NUPTK adalah milik PTK bersangkutan maka tanggal lahir akan disesuiakan dengan nama ijazah/akte kelahiran.
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Diambil dari isian dapodik pada tabel PTK
Harus diisi sesuai dengan KTP.
Kesalahan penulisan NIK bisa menyebabkan pembuatan rekening untuk tunjangan guru akan tidak valid
Jenis PTK
Diambil dari isian dapodik pada tabel PTK
Jenis PTK harus diisi sesuai dengan SK pengangkatan terakhir yang diterima oleh PTK.
Status Kepegawaian
Diambil dari isian dapodik pada tabel PTK
Jenis PTK harus diisi sesuai dengan SK pengangkatan terakhir yang diterima oleh PTK.
Jika jenis PTK tidak diisi maka PTK tersebut tidak akan masuk kedalam nominasi tunjangan apapun..
Pastikan bahwa status kepegawaian sudah diisi sesuai dengan SK pengangkatannya, kesalahan pengisian akan berpengaruh terhadap tunjangan, dan  kesalahan yang disengaja akan dianggap sebagai manipulasi data.

Nama Status kepegawaian
Sesuai dengan status kepegawaiannnya yang terakhir
NIP
Akan tampil jika statusnya adalah PNS
Nomor SK pengangkatan
Diambil dari isian dapodik pada tabel PTK
Wajib diisi untuk validasi pengangkatan terakhir jika tidak diisi maka status kepegawaian menjadi tidak valid.
TMT SK pengangkatan
Diambil dari isian dapodik pada tabel PTK
Wajib diisi untuk validasi pengangkatan terakhir jika tidak diisi maka status kepegawaian menjadi tidak valid.
Sumber Gaji
Diambil dari isian dapodik pada tabel PTK.
Jika tidak diisi dan status pegawai bukan PNS/GTY maka datanya menjadi tidak valid.
Isi sumber gaji dengan kondisi sbb:
·         Jika dibayar oleh sekolah melalui dana bos atau swadaya lainnya maka isi sumber gaji dari sekolah
·         Jika dibayar oleh yayasan maka sumber gaji diisi yayasan
·         jika dibayar oleh pemerintah daerah tingkat II, maka sumber gaji diisi APBD tingkat II
·         Jika dibayar oleh pemerintah daerah tingkat I, maka sumber gaji diisi APBD tingkat I
·         dan sebagainya.
Nama Pangkat Golongan
Diambil dari isian dapodik pada tabel riwayat gaji berkala atau riwayat kepangkatan.
Jika guru tidak memberikan SK KGB dan SK Kenaikan Pangkat pada operator maka besar kemungkinan nama pangkat golongan akan kosong, walaupun guru sudah mengisi lembar isian PTK.
Kenapa harus diambil dari riwayat KGB dan Kepangkatan ???
Alasannya adalah bahwa setiap PNS naik pangkat dan naik gaji pasti dan harus ada SK-nya, secara hukum SK KGB atau SK kenaikan pangkat akan lebih kuat dasarnya, karena dikeluarkan resmi oleh lembaga pemerintahan (BKD).

Masa Kerja
Diambil dari isian dapodik pada tabel riwayat gaji berkala atau riwayat kepangkatan.
Jika guru tidak memberikan SK KGB dan SK Kenaikan Pangkat pada operator maka besar kemungkinan masa kerja akan kosong, walaupun guru sudah mengisi lembar isian PTK.
Kenapa harus diambil dari riwayat KGB dan Kepangkatan ???
Alasannya adalah bahwa setiap PNS naik pangkat dan naik gaji pasti dan harus ada SK-nya, secara hukum SK KGB atau SK kenaikan pangkat akan lebih kuat dasarnya, karena dikeluarkan resmi oleh lembaga pemerintahan (BKD).
Masa kerja seorang PNS yang dijadikan dasar sebagai penentu besaran gaji pokok tidak dihitung dari kapan orang teresbut masuk kerja. tetapi diambil dari berapa lama masa kerjanya diakui oleh BKD yang di tuliskan dalam SKKGB dan SK kenaikan pangkat.

Gaji Pokok
Tidak diambil dari isian dapodik, tetapi diambil dari tabel gaji terbaru yang dikeluarkan oleh sekretaris negara,..dan yang terbaru saat ini adalah PP 22 tahun 2013.
Pengambilan besaran gaji pokok adalah dengan melihat golongan dan masa kerja resmi yang diakui dalam lembar SKKGB atau SK kenaikan pangkat.
Sekali lagi gaji pokok tidak diambil dari entrian dapodik.
Jika ada ketidak sesuaian gaji yang perlu dilihat adalah SKGB dan SK kenaikan pangkatnya sudah sesuai belum.
Ijazah Terakhir
Diambil dari isian dapodik pada tabel riwayat pendidikan formal.
Riwayat pendidikan formal wajib diisi, karena dapodik tidak hanya digunakan untuk tunjangan di P2TK Dikdas.
Isikan pendidikan formal secara lengkap jika guru sedang menyelesaikan kuliah agar dapat masuk dalam nominasi tunjangan kwalifikasi akademik
Status Kuliah
Diambil dari entrian dapodik pada tabel riwayat pendidikan formal.
Tugas Tambahan
Diambil dari isian dapodik pada tabel riwayat tugas tambahan
(rencananya tugas tambahan akan dibahas detail balakangan)
sumber

Untuk teman-teman operator di wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat, Aplikasi BSD sudah ada, Aplikasi ini digunakan sebagai langkah alternatif jika sinkronisasi pada DAPODIK mengalami kegagalan. Dan hanya berhubungan dengan data tunjangan. Unduh klik disini. Setelah di backup , file backup silahkan kirim ke misrun_run@yahoo.com, dengan subjek aplikasi bsd. Untuk cek lembar info silahkan kunjungi alamat http://223.27.144.195:8083/index.php

Setelah mendownload Aplikasi BSD, silahkan instal aplikasi tersebut sesuai petunjuk penginstalan.
Jika Sudah selesai silahkan buka Aplikasi BSD, maka akan tampil gambar seperti dibawah ini

1. Silahkan Pilih Nama Sekolah (1),
2. Kemudian tentukan lokasi penyimpanan dengan cara klik "Cari", maka akan muncul gambar
    seperti dibawah ini

Silahkan tentukan lokasi penyimpanan, biar lebih aman, jangan disimpan di drive C:.  Jika ingin membuat folder baru silahkan klik gambar yang ada disebelah kanan atas, seperti gambar dibawah ini:
 
Maka akan muncul gambar seperti dibawah ini
Silahkan tentukan nama folder anda inginkan, lalu klik OK ==> Select
Setelah itu, silahkan klik "Backup" seperti keterangan gambar nomor 3. Jika sudah akan muncul gambar

Silahkan cari folder yang anda buat tadi
Filenya seperti dibawah ini

File tersebut yang dikirim ke
 misrun_run@yahoo.com

Aplikasi Backup Sinkron DAPODIK (BSD)

Untuk teman-teman operator di wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat, Aplikasi BSD sudah ada, Aplikasi ini digunakan sebagai langkah alternatif jika sinkronisasi pada DAPODIK mengalami kegagalan. Dan hanya berhubungan dengan data tunjangan. Unduh klik disini. Setelah di backup , file backup silahkan kirim ke misrun_run@yahoo.com, dengan subjek aplikasi bsd. Untuk cek lembar info silahkan kunjungi alamat http://223.27.144.195:8083/index.php

Setelah mendownload Aplikasi BSD, silahkan instal aplikasi tersebut sesuai petunjuk penginstalan.
Jika Sudah selesai silahkan buka Aplikasi BSD, maka akan tampil gambar seperti dibawah ini

1. Silahkan Pilih Nama Sekolah (1),
2. Kemudian tentukan lokasi penyimpanan dengan cara klik "Cari", maka akan muncul gambar
    seperti dibawah ini

Silahkan tentukan lokasi penyimpanan, biar lebih aman, jangan disimpan di drive C:.  Jika ingin membuat folder baru silahkan klik gambar yang ada disebelah kanan atas, seperti gambar dibawah ini:
 
Maka akan muncul gambar seperti dibawah ini
Silahkan tentukan nama folder anda inginkan, lalu klik OK ==> Select
Setelah itu, silahkan klik "Backup" seperti keterangan gambar nomor 3. Jika sudah akan muncul gambar

Silahkan cari folder yang anda buat tadi
Filenya seperti dibawah ini

File tersebut yang dikirim ke
 misrun_run@yahoo.com

Untuk sertifikasi sampai dengan Desember 2015 akan berlaku sesuai dengan PP 74 Tahun 2008 pasal 17, yaitu Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di
satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap Gurunya sebagai berikut:
a. untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
b. untuk SD atau yang sederajat 20:1;
c. untuk MI atau yang sederajat 15:1;
d. untuk SMP atau yang sederajat 20:1;
e. untuk MTs atau yang sederajat 15:1;
f. untuk SMA atau yang sederajat 20:1;
g. untuk MA atau yang sederajat 15:1;
h. untuk SMK atau yang sederajat 15:1; dan
i. untuk MAK atau yang sederajat 12:1.

Jadi, sampai dengan Desember 2015, bagi sekolah yang mempunyai murid kurang dari 20 orang, maka kelas yang kurang dari rasio minimal tidak akan mendapatkan sertifikasi. Contoh:
Kelas 1 = 28 siswa ==> berhak mendapatkan sertifikasi
Kelas 2 = 20 siswa ==> berhak mendapatkan sertifikasi
Kelas 3 = 17 siswa ==> TIDAK berhak mendapatkan sertifikasi
Kelas 4 = 19 siswa ==> TIDAK berhak mendapatkan sertifikasi
Kelas 5 = 21 siswa ==> berhak mendapatkan sertifikasi
Kelas 6 = 25 siswa ==> berhak mendapatkan sertifikasi

Setelah tahun Desember 2015 atau per-Januari 2016 maka akan berlaku berbeda, Jika terdapat kelas yang tidak memenuhi rasio, maka 1 sekolah tidak akan mendapatkan sertifikasi, Contoh
Kelas 1 = 28 siswa ==> TIDAK berhak mendapatkan sertifikasi
Kelas 2 = 20 siswa ==> TIDAK berhak mendapatkan sertifikasi
Kelas 3 = 17 siswa ==> TIDAK berhak mendapatkan sertifikasi
Kelas 4 = 19 siswa ==> TIDAK berhak mendapatkan sertifikasi
Kelas 5 = 21 siswa ==> TIDAK berhak mendapatkan sertifikasi
Kelas 6 = 25 siswa ==> TIDAK berhak mendapatkan sertifikasi

Peraturan ini berlaku untuk jenjang TK sampai dengan SMA sesuai dengan rasio minimal diatas

Rasio mininal untuk mendapatkan sertifikasi

Untuk sertifikasi sampai dengan Desember 2015 akan berlaku sesuai dengan PP 74 Tahun 2008 pasal 17, yaitu Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di
satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap Gurunya sebagai berikut:
a. untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
b. untuk SD atau yang sederajat 20:1;
c. untuk MI atau yang sederajat 15:1;
d. untuk SMP atau yang sederajat 20:1;
e. untuk MTs atau yang sederajat 15:1;
f. untuk SMA atau yang sederajat 20:1;
g. untuk MA atau yang sederajat 15:1;
h. untuk SMK atau yang sederajat 15:1; dan
i. untuk MAK atau yang sederajat 12:1.

Jadi, sampai dengan Desember 2015, bagi sekolah yang mempunyai murid kurang dari 20 orang, maka kelas yang kurang dari rasio minimal tidak akan mendapatkan sertifikasi. Contoh:
Kelas 1 = 28 siswa ==> berhak mendapatkan sertifikasi
Kelas 2 = 20 siswa ==> berhak mendapatkan sertifikasi
Kelas 3 = 17 siswa ==> TIDAK berhak mendapatkan sertifikasi
Kelas 4 = 19 siswa ==> TIDAK berhak mendapatkan sertifikasi
Kelas 5 = 21 siswa ==> berhak mendapatkan sertifikasi
Kelas 6 = 25 siswa ==> berhak mendapatkan sertifikasi

Setelah tahun Desember 2015 atau per-Januari 2016 maka akan berlaku berbeda, Jika terdapat kelas yang tidak memenuhi rasio, maka 1 sekolah tidak akan mendapatkan sertifikasi, Contoh
Kelas 1 = 28 siswa ==> TIDAK berhak mendapatkan sertifikasi
Kelas 2 = 20 siswa ==> TIDAK berhak mendapatkan sertifikasi
Kelas 3 = 17 siswa ==> TIDAK berhak mendapatkan sertifikasi
Kelas 4 = 19 siswa ==> TIDAK berhak mendapatkan sertifikasi
Kelas 5 = 21 siswa ==> TIDAK berhak mendapatkan sertifikasi
Kelas 6 = 25 siswa ==> TIDAK berhak mendapatkan sertifikasi

Peraturan ini berlaku untuk jenjang TK sampai dengan SMA sesuai dengan rasio minimal diatas


Bapak /ibu guru di wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat, sertifikat pendidik belum semua tercetak, masih dalam proses oleh UNJ, jadi yang mau ambil sertifikat silahkan lihat dulu daftar nama yang ada di bawah ini, jika belum ada jangan datang dulu, tunggu info dulu dari blogspot ini. Dan untuk pengambilan sesuai jadwal sebagai berikut :

Hari / tanggal            : Selasa dan Rabu / 18 dan 19 Pebruari 2014
Jam                            : 14: 00 WIB s.d. selesai
Jenjang Guru            : TK
Tempat                      : SMPN 79 Jakarta Pusat

Daftar nama yang sudah ada sertifikat silahkan klik disini


Hari / tanggal            : Kamis / 20 Pebruari 2014
Jam                            : 14 : 00 WIB s.d. Selesai
Jenjang Guru            : SD
Tempat                      : SMPN 79 Jakarta Pusat

Daftar Nama yang sudah ada sertifikat silahkan klik disini


Hari / tanggal          : Jum'at / 21 Pebruari 2014
Jam                          : 14: 00 WIB s.d. selesai
Jenjang Guru          : SMP
Tempat                    : SMPN 79 Jakarta Pusat

Daftar nama yang sudah ada sertifikat silahkan klik disini

Catatan : Membawa foto untuk persiapan jika sertifikat belum ada foto.

INFORMASI PENGAMBILAN SERTIFIKAT PLPG TAHUN 2013

Bapak /ibu guru di wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat, sertifikat pendidik belum semua tercetak, masih dalam proses oleh UNJ, jadi yang mau ambil sertifikat silahkan lihat dulu daftar nama yang ada di bawah ini, jika belum ada jangan datang dulu, tunggu info dulu dari blogspot ini. Dan untuk pengambilan sesuai jadwal sebagai berikut :

Hari / tanggal            : Selasa dan Rabu / 18 dan 19 Pebruari 2014
Jam                            : 14: 00 WIB s.d. selesai
Jenjang Guru            : TK
Tempat                      : SMPN 79 Jakarta Pusat

Daftar nama yang sudah ada sertifikat silahkan klik disini


Hari / tanggal            : Kamis / 20 Pebruari 2014
Jam                            : 14 : 00 WIB s.d. Selesai
Jenjang Guru            : SD
Tempat                      : SMPN 79 Jakarta Pusat

Daftar Nama yang sudah ada sertifikat silahkan klik disini


Hari / tanggal          : Jum'at / 21 Pebruari 2014
Jam                          : 14: 00 WIB s.d. selesai
Jenjang Guru          : SMP
Tempat                    : SMPN 79 Jakarta Pusat

Daftar nama yang sudah ada sertifikat silahkan klik disini

Catatan : Membawa foto untuk persiapan jika sertifikat belum ada foto.

Bagi rekan-rekan yang masih belum bisa menggirimkan data da
podikdas secara onlien silahkan lakukan sesuai petujuk yang saya sediakan dibawah ini
http://www.mediafire.com/view/1cc19t9ta53cng3/SINKRONISASI_OFFLINE.pdf

Sikronisasi Dapodikdas secara Offline

Bagi rekan-rekan yang masih belum bisa menggirimkan data da
podikdas secara onlien silahkan lakukan sesuai petujuk yang saya sediakan dibawah ini
http://www.mediafire.com/view/1cc19t9ta53cng3/SINKRONISASI_OFFLINE.pdf