satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap Gurunya sebagai berikut:
a. untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
b. untuk SD atau yang sederajat 20:1;
c. untuk MI atau yang sederajat 15:1;
d. untuk SMP atau yang sederajat 20:1;
e. untuk MTs atau yang sederajat 15:1;
f. untuk SMA atau yang sederajat 20:1;
g. untuk MA atau yang sederajat 15:1;
h. untuk SMK atau yang sederajat 15:1; dan
i. untuk MAK atau yang sederajat 12:1.
Jadi, sampai dengan Desember 2015, bagi sekolah yang mempunyai murid kurang dari 20 orang, maka kelas yang kurang dari rasio minimal tidak akan mendapatkan sertifikasi. Contoh:
Kelas 1 = 28 siswa ==> berhak mendapatkan sertifikasi
Kelas 2 = 20 siswa ==> berhak mendapatkan sertifikasi
Kelas 3 = 17 siswa ==> TIDAK berhak mendapatkan sertifikasi
Kelas 4 = 19 siswa ==> TIDAK berhak mendapatkan sertifikasi
Kelas 5 = 21 siswa ==> berhak mendapatkan sertifikasi
Kelas 6 = 25 siswa ==> berhak mendapatkan sertifikasi
Setelah tahun Desember 2015 atau per-Januari 2016 maka akan berlaku berbeda, Jika terdapat kelas yang tidak memenuhi rasio, maka 1 sekolah tidak akan mendapatkan sertifikasi, Contoh
Kelas 1 = 28 siswa ==> TIDAK berhak mendapatkan sertifikasi
Kelas 2 = 20 siswa ==> TIDAK berhak mendapatkan sertifikasi
Kelas 3 = 17 siswa ==> TIDAK berhak mendapatkan sertifikasi
Kelas 4 = 19 siswa ==> TIDAK berhak mendapatkan sertifikasi
Kelas 5 = 21 siswa ==> TIDAK berhak mendapatkan sertifikasi
Kelas 6 = 25 siswa ==> TIDAK berhak mendapatkan sertifikasi
Peraturan ini berlaku untuk jenjang TK sampai dengan SMA sesuai dengan rasio minimal diatas
0 komentar:
Posting Komentar