Download Dokumen

SDM Wil 1 Jak-Pus

TKD Dinamis

TKD Statis

Datadikdki

Kartu Jakarta Pintar

PUPNS

Sergur

What’s Hot

Hasil Rapat di Grand Menteng Tentang Tunjangan Fungsional dan Kualifikasi

Program subsidi tunjangan fungsional (STF) adalah program pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat yang melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik. Berkelanjutansampaitahun2015 sesuaiamanatUndang-UndangNomor14 Tahun2005 tentangGuru danDosensertaPeraturanPemerintahNomor74 Tahun2008 tentangGuru.


Adapun kriteria penerima tunjangan fungsional adalah :

  1. Memiliki NUPTK
  2. Memenuhi beban kerja guru minimal 24 jam tatap muka per minggu atau ekuivalensidengan 24 jam tatap muka yang dibuktikan dengan SK/Surat Penugasan dari kepala sekolah dan disahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  3. Memiliki No RekeningTabungan
  4. Guru penerima sesuai dengan kriteria,ditetapkan berdasarkan Dapodik
  5. Guru bukanPNS yang diangkatsebelumberlakunyaUU No.14 Tahun2005 tentangguru dandosendanmengajarpadasatuanpendidikanyang diselenggarakanolehmasyarakatdandibuktikandenganSuratKeputusanPengangkatanyang diterbitkanolehpenyelenggarapendidikan
  6. Guru yang belummendapatkanTP
  7. Gurudalamjabatanyang berkualifikasiminimal S-1/D-IV atauguru dalamjabatanyang sedangmendapatkesempatanpeningkatankualifikasiakademikkeS-1/D-IV.
Untuk kuota khusus DKI Jakarta untuk tunjangan fungsional tahun ini cuma 5.927 orang, sedangkan pada tahun sebelumnya sebesar 17.588 orang. Untuk Kuota tingkat Nasional sebesar 196.529 orang untuk tunjangan fungsional dan 89.207 orang untuk tunjangan kualifikasi

Untuk file hasil rapat kemarin silahkan download dibawah ini



0 komentar:

Posting Komentar