Dimohon kepada seluruh SD untuk segera melaporkan data siswa penerima KJP yang saat ini kelas VI dan sudah lulus dengan mengisi form pengumuman penyaluran KJP yang sudah ada di web www.infokjp.net. Sekolah wajib segera melaporkan daftar nama peserta didik penerima KJP yang saat ini kelas 6 (SD/MI), kelas 9 (SMP/MTs) dan kelas 12 (SMA/MA/SMK) ke lt. 5 Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, untuk kepentingan perubahan nilai nominal dana KJP pada bulan Juli 2013 saat yang bersangkutan sudah LULUS dan menjadi peserta didik jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Pengisian data tersebut paling akhir tgl 4 Juli 2013. Apabila data tidak masuk, akan berdampak nominal pada anak tsb tidak akan berubah menjadi Rp.210.000, terimakasih.
Kasi Kesiswaan Bidang SD Dinas Pendidikan
ttd
Dr. ENDANG MATAHARI, M.Pd.
0 komentar:
Posting Komentar