1. Kepada Penerima SK Tunjangan Profesi yang sudah untuk tidak mengurangi jumlah jam pelajarannya kepada Guru lain dengan maksud agar dapat meloloskan Guru Lain tersebut karena akan mendapatkan konsekuensi sebagai berikut :
a. Akan dibatalkan SKTP nya dan tidak akan dibayarkan untuk periode berikut karena sudah tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima tunjangan
b. Dituntut untuk mengembalikan Tunjangan yang telah diterima ke kas Negara
2. Kepada Operator Sekolah untuk tidak melakukan manipulasi data dengan maksud untuk meloloskan Guru menerima Tunjangan Profesi, seperti :
a. Membuat Rombongan Belajar Palsu
b. Memasukkan jumlah Wakil Kepala Sekolah lebih dari ketentuan
c. Memasukkan Tugas Tambahan Palsu dengan maksud menambah jam
d. dll
Karena kami akan melakukan evaluasi setiap saat dan akan memberikan sanksi berupa pembekuan tunjangan untuk periode berikutnya.
3. Hendaknya Guru dan Pengawas yang bermasalah dalam penerbitan SK Tunjangan Profesi lebih mengutamakan layanan oleh operator Dinas Kabupaten/Kota karena segala permasalahan dapat diselesaikan oleh Dinas Kabupaten Kota seperti :
a. Perbaikan NUPTK Sementara (9999xxx, 9000xxx, 9898xxx)
b. Perbaikan Data NUPTK
c. Mutasi Jabatan (Guru ke Pengawas dan sebaliknya)
d. Mutasi ke Jenjang Lain
e. Mutasi dari Jenjang Lain ke DIKDAS
f. Mutasi dari kementerian Lain
g. Penambahan Jam Mengajar di luar DIKDAS
WEBSITE LAYANAN P2TK DIKDAS
LEMBAR INFO GURU :
LEMBAR CEK SK GURU
APLIKASI TUNJANGAN PROFESI
http://223.27.144.198:8080/login.php
0 komentar:
Posting Komentar