Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara tanggal 2 September 2013 nomor K.26-30/V146-1/99, dengan ini kami publikasikan Daftar Nominatif Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar sebagai peserta Ujian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2013 formasi tenaga honorer kategori II di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Berkaitan dengan Daftar Nominatif yang dipublikasikan ini, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pengambilan kartu tanda peserta ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil formasi tenaga honorer kategori II melalui SKPD/UKPD masing-masing.
2. Apabila ditemukan nama-nama yang telah meninggal dunia, mengundurkan diri, berhenti, sudah diangkat menjadi CPNS dan lain-lain agar SKPD/UKPD tenaga honorer bersangkutan melaporkan kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Cq. Bidang Perencanaan dan Pendayagunaan.
3. Apabila ditemukan data ganda, kepada SKPD/UKPD tenaga honorer bersangkutan untuk mencoret salah satu nama dari Daftar Nominatif dan diberikan hanya satu tanda peserta ujian.
4. Jadwal dan tempat ujian seleksi CPNS tahun 2013 formasi tenaga honorer kategori II akan disampaikan lebih lanjut.
5. Semua proses pelaksanaan Seleksi CPNS formasi tenaga honorer kategori II ini tidak dipungut biaya apapun.
6. Bagi tenaga honorer yang dimintai sejumlah uang oleh seseorang/oknum untuk menjadi CPNS DKI Jakarta maka hal tersebut diluar tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
2. Apabila ditemukan nama-nama yang telah meninggal dunia, mengundurkan diri, berhenti, sudah diangkat menjadi CPNS dan lain-lain agar SKPD/UKPD tenaga honorer bersangkutan melaporkan kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Cq. Bidang Perencanaan dan Pendayagunaan.
3. Apabila ditemukan data ganda, kepada SKPD/UKPD tenaga honorer bersangkutan untuk mencoret salah satu nama dari Daftar Nominatif dan diberikan hanya satu tanda peserta ujian.
4. Jadwal dan tempat ujian seleksi CPNS tahun 2013 formasi tenaga honorer kategori II akan disampaikan lebih lanjut.
5. Semua proses pelaksanaan Seleksi CPNS formasi tenaga honorer kategori II ini tidak dipungut biaya apapun.
6. Bagi tenaga honorer yang dimintai sejumlah uang oleh seseorang/oknum untuk menjadi CPNS DKI Jakarta maka hal tersebut diluar tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
0 komentar:
Posting Komentar