1. Setiap SKPD/UKPD harus melakukan penyempurnaan mesin absensi agar sistem absensi yang dipergunakan saat ini dapat tersentralisasi yaitu dapat mengirimkan data secara realtime online ke aplikasi server pusat tanpa harus melalui komputer/personal computer masing-masing SKPD/UKPD, Untuk spesifikasi teknis mesin absensi silahkan mengacu pada surat edaran terlampir.
2. Selama masa transisi aplikasi e-TKD lama ke aplikasi baru maka :
- Operator SKPD/UKPD diminta untuk tetap menginput data absensi dan kinerja pegawai melalui website dengan alamat bkd.jakarta.go.id
- Bagi SKPD/UKPD yang mesin absensinya belum tersambung dengan aplikasi yang baru maka data yang diinputkan adalah langsung data rekapitulasi absensi pegawai dalam satu bulan tanpa melihat detil harian.
- Petunjuk pengisian aplikasi e-TKD yang baru dapat di download disini
0 komentar:
Posting Komentar