INSTRUKSI KEPALA DINAS PENDIDIKAN NOMOR 32 TAHUN 2016
TENTANG
DIGITALISASI DATA IJAZAH, SERTIFIKAT HASIL UJIAN NASIONAL (SHUN), SERTIFIKAT HASIL UJIAN SEKOLAH/MADRASAH BERSTANDAR DAERAH (SHU S/M BD) DAN PENDATAAN JUMLAH PESERTA DIDIK TAHUN 2016
DIGITALISASI DATA IJAZAH, SERTIFIKAT HASIL UJIAN NASIONAL (SHUN), SERTIFIKAT HASIL UJIAN SEKOLAH/MADRASAH BERSTANDAR DAERAH (SHU S/M BD) DAN PENDATAAN JUMLAH PESERTA DIDIK TAHUN 2016
Kepada :
- Kepala Bidang PAUDNI, SD–PLB, SMP, SMA dan SMK;
- Para Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I dan II;
- Kepala Suku Dinas Pendidikan Kab. Administrasi Kep. Seribu;
- Kepala UPT PDSIP;
- Para Kepala SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, dan PKBM.
Untuk :
- Para Kepala Bidang Persekolahan dan Para Kepala Suku Dinas Pendidikan menginstruksikan sekolah-sekolah yang menjadi binaannya untuk segera menyerahkan softcopy ijazah, SHUN, SHU S/M BD yang diterbitkan tahun 2016 dan disimpan dalam file dengan format PDF (Portable Document Format) dengan nama file nomor peserta UN atau nomor peserta US/M BD dan menyerahkan data peserta didik dalam format 8355 semua jenjang kelas yang diunduh melalui laman resmi dinas pendidikan http://datadikdki.net.
- Para Kepala Sekolah dan Kepala PKBM wajib meyerahkan format 8355 semua jenjang kelas yang dicetak melalui laman resmi dinas pendidikan http://datadikdki.net dalam bentuk file excel serta mengirimkannya ke Bidang Persekolahan masing-masing dan ditembuskan ke UPT PDSIP untuk diarsipkan paling lambat tanggal 31 Agustus 2016.
- Para Kepala Sekolah dan Kepala PKBM wajib memindai ijazah, SHUN dan SHU S/M BD yang diterbitkan tahun 2016 dan disimpan dalam file dengan format PDF (Portable Document Format) dan meyerahkan ke Bidang Persekolahan masing-masing dan ditembuskan ke UPT PDSIP untuk diarsipkan paling lambat tanggal 31 Agustus 2016.
- Kepala UPT PDSIP menerima dan menyimpan file ijazah, SHUN, SHU S/M BD dan 8355 untuk disimpan sebagai basis data/informasi pendidikan sekaligus digunakan sebagai bahan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkannya.
Surat Instruksi Kepala Dinas selengkapnya dapat di download disini
0 komentar:
Posting Komentar