- Menyampaikan informasi ke sekolah untuk melaksanakan pemutakhiran data pendidikan Tahun Pelajaran 2016/2017 melalui laman resmi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta http://datadikdki.net yang meliputi data isian terlampir;
- Mekanisme Pelaksanaan :
- Para Kepala Sekolah melaksanakan pemutakhiran melalui laman resmi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta http://datadikdki.net, kemudian dicetak, di verifikasi dan validasi serta ditandatangani oleh Kepala Sekolah, pengawas sekolah dan Kasie Pendidikan Kecamatan masing-masing dan tembusan ke Suku Dinas Pendidikan;
- Hardcopy diserahkan ke UPT PDSIP lantai 4 Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta paling lambat tanggal 5 September 2016.
Edaran ini selengkapnya dapat di baca dan di download disini
0 komentar:
Posting Komentar