Download Dokumen

SDM Wil 1 Jak-Pus

TKD Dinamis

TKD Statis

Datadikdki

Kartu Jakarta Pintar

PUPNS

Sergur

What’s Hot

Kepada Seluruh PTK yang belum lulus Tes K2 harap segera mengisi form berikut karena ditunggu oleh Ibu Dewi

Dan diharapkan dapat disampaikan ke rekan-rekan yang lain. Untuk materai nanti saya yang beli.


Untuk format lengkap download di http://adf.ly/rLjy7

Form K2

Kepada Seluruh PTK yang belum lulus Tes K2 harap segera mengisi form berikut karena ditunggu oleh Ibu Dewi

Dan diharapkan dapat disampaikan ke rekan-rekan yang lain. Untuk materai nanti saya yang beli.


Untuk format lengkap download di http://adf.ly/rLjy7



  • Membawa surat permohonan/surat tugas pengambilan user id e-TKD.
  • Membawa formulir isian keterangan/spesifikasi mesin absensi yang dapat di unduh disini (1 mesin 1 formulir) yang sudah ditandatangani Kepala Unit Kerja.
  • Membawa fotocopy KTP petugas pengambil user id.
  • Point 1, 2, & 3 diserahkan ke Sekretariat.
  • User id diambil oleh PNS/CPNS SKPD/UKPD (penanggung jawab kepegawaian) yang akan diserahkan tanggung jawab e-TKD mulai tanggal 6 Agustus 2014. 
  • Untuk Inspektorat, Badan, Dinas, Biro, Sekretariat, RSUD dan UPT user id dapat diambil di Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan Provinsi DKI Jakarta.
  • Untuk Inspektorat Pembantu, Kantor, Suku Dinas, Walikota, Sekretariat Kota/Kabupaten, Unit Pelayanan & Unit Pelaksana Teknis di wilayah, Pusat/Balai, Gelanggang, Satuan, Kecamatan, Kelurahan, Puskesmas dan Sekolah-sekolah dapat mengambil user id di Suku Dinas Komunikasi, Informasi dan Kehumasan (Sudin Kominfomas) bertempat di Kantor Walikota/Bupati pada masing-masing Kota Administrasi/Kabupaten.
  • Setelah Input rekap absensi kinerja di sistem E-TKD harap mengirimkan softcopy rekap absensi kinerja tersebut ke si.pemerintahan@gmail.com
  • - See more at: http://bkddki.jakarta.go.id/#sthash.a94sbZRE.dpuf

    Mekanisme pengambilan user ID e-TKD



  • Membawa surat permohonan/surat tugas pengambilan user id e-TKD.
  • Membawa formulir isian keterangan/spesifikasi mesin absensi yang dapat di unduh disini (1 mesin 1 formulir) yang sudah ditandatangani Kepala Unit Kerja.
  • Membawa fotocopy KTP petugas pengambil user id.
  • Point 1, 2, & 3 diserahkan ke Sekretariat.
  • User id diambil oleh PNS/CPNS SKPD/UKPD (penanggung jawab kepegawaian) yang akan diserahkan tanggung jawab e-TKD mulai tanggal 6 Agustus 2014. 
  • Untuk Inspektorat, Badan, Dinas, Biro, Sekretariat, RSUD dan UPT user id dapat diambil di Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan Provinsi DKI Jakarta.
  • Untuk Inspektorat Pembantu, Kantor, Suku Dinas, Walikota, Sekretariat Kota/Kabupaten, Unit Pelayanan & Unit Pelaksana Teknis di wilayah, Pusat/Balai, Gelanggang, Satuan, Kecamatan, Kelurahan, Puskesmas dan Sekolah-sekolah dapat mengambil user id di Suku Dinas Komunikasi, Informasi dan Kehumasan (Sudin Kominfomas) bertempat di Kantor Walikota/Bupati pada masing-masing Kota Administrasi/Kabupaten.
  • Setelah Input rekap absensi kinerja di sistem E-TKD harap mengirimkan softcopy rekap absensi kinerja tersebut ke si.pemerintahan@gmail.com
  • - See more at: http://bkddki.jakarta.go.id/#sthash.a94sbZRE.dpuf

    Menindaklanjuti Surat Edaran Sekda Nomor 10/SE/2014 tentang Pelaksanaan Sentralisasi Sistem Absensi maka bersama ini disampaikan hal sebagai berikut :

     1.  Setiap SKPD/UKPD harus melakukan penyempurnaan mesin absensi agar sistem absensi yang dipergunakan saat ini dapat tersentralisasi yaitu dapat mengirimkan data  secara realtime online ke aplikasi server pusat tanpa harus melalui komputer/personal computer masing-masing SKPD/UKPD, Untuk spesifikasi teknis mesin absensi silahkan mengacu pada surat edaran terlampir.

    2. Selama masa transisi aplikasi e-TKD lama ke aplikasi baru maka :
    • Operator SKPD/UKPD diminta untuk tetap menginput data absensi dan kinerja pegawai melalui website dengan alamat bkd.jakarta.go.id 
    • Bagi SKPD/UKPD yang mesin absensinya belum tersambung dengan aplikasi yang baru maka data yang diinputkan adalah langsung data rekapitulasi absensi pegawai dalam satu bulan tanpa melihat detil harian.
    • Petunjuk pengisian aplikasi e-TKD yang baru dapat di download disini
    3.  Untuk mengawal masa transisi ini maka disediakan call center aplikasi e-TKD baru dengan alamat : Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan, Gedung Balaikota DKI , lantai 13, Nomer Telp: 021 – 3823154, email : si.pemerintahan@gmail.com

    Transisi Pelaksanaan Sentralisasi Sistem Absensi

    Menindaklanjuti Surat Edaran Sekda Nomor 10/SE/2014 tentang Pelaksanaan Sentralisasi Sistem Absensi maka bersama ini disampaikan hal sebagai berikut :

     1.  Setiap SKPD/UKPD harus melakukan penyempurnaan mesin absensi agar sistem absensi yang dipergunakan saat ini dapat tersentralisasi yaitu dapat mengirimkan data  secara realtime online ke aplikasi server pusat tanpa harus melalui komputer/personal computer masing-masing SKPD/UKPD, Untuk spesifikasi teknis mesin absensi silahkan mengacu pada surat edaran terlampir.

    2. Selama masa transisi aplikasi e-TKD lama ke aplikasi baru maka :
    • Operator SKPD/UKPD diminta untuk tetap menginput data absensi dan kinerja pegawai melalui website dengan alamat bkd.jakarta.go.id 
    • Bagi SKPD/UKPD yang mesin absensinya belum tersambung dengan aplikasi yang baru maka data yang diinputkan adalah langsung data rekapitulasi absensi pegawai dalam satu bulan tanpa melihat detil harian.
    • Petunjuk pengisian aplikasi e-TKD yang baru dapat di download disini
    3.  Untuk mengawal masa transisi ini maka disediakan call center aplikasi e-TKD baru dengan alamat : Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan, Gedung Balaikota DKI , lantai 13, Nomer Telp: 021 – 3823154, email : si.pemerintahan@gmail.com


    Untuk kesempatan kali ini saya akan software Internet Download Manager 6.21 build 2 final full patch. Internet Download Manager atau biasa dikenal dengan IDM ini dapat meningkatkan kemampuan untuk mendownload. IDM pun dapat digunakan untuk mendownload video melalui Youtube.

    Langkah Aktivasi
    •     Install IDM nya, kemudian Exit apabila muncul Fake Serial number
    •     kemudian Exit juga Di System TRY, Seperti dibawah ini
    •     Buka Folder Crack
    •     Copy IDMan dan IDMGrHlp  ke :       C:\Program Files (x86)\Internet Download Manager
    •     Kemudian jalankan Registration.key
    •     Done

    Password :

    Internet Download Manager 6.21 build 2 final full patch


    Untuk kesempatan kali ini saya akan software Internet Download Manager 6.21 build 2 final full patch. Internet Download Manager atau biasa dikenal dengan IDM ini dapat meningkatkan kemampuan untuk mendownload. IDM pun dapat digunakan untuk mendownload video melalui Youtube.

    Langkah Aktivasi
    •     Install IDM nya, kemudian Exit apabila muncul Fake Serial number
    •     kemudian Exit juga Di System TRY, Seperti dibawah ini
    •     Buka Folder Crack
    •     Copy IDMan dan IDMGrHlp  ke :       C:\Program Files (x86)\Internet Download Manager
    •     Kemudian jalankan Registration.key
    •     Done

    Password :

    Jelang Tahun Pelajaran 2014/2015, ritual Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbarengan dengan keluarnya Permendikbud No. 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Bagi Peserta Didik. Permendikbud ini mengatur seragam nasional bagi peserta didik dari jenjang SD hingga SMA/SMK.
    Kepala Informasi dan Humas Kemdikbud, Ibnu Hamad, mengatakan, peraturan baru tentang seragam ini merupakan penyempurnaan peraturan seragam sekolah sebelumnya, yaitu SK Dirjen Dikdasmen No. 100 tahun 1991. Salah satu perubahan yang tercantum dalam  permendikbud ini adalah penambahan badge merah putih ukuran 5 cm x 3 cm di dada sebelah kiri (di atas saku baju). Sedangkan untuk badge nama siswa dan nama sekolah sama seperti sebelumnya.
    “Di Permendikbud ini diatur semangat nasionalisme dengan ditambah lambang merah putih. Dengan lambang merah putih siswa menjadi sadar bahwa dia warga negara yang semangatnya merah putih, sehingga ada ikatan persaudaraan selaku warga negara,” kata Ibnu dalam gelar wicara bersama Radio RRI Pro 3, Senin (23/06/2014), di kantor Kemdikbud, Jakarta.
    Ibnu mengatakan, dengan keluarnya Permendikbud tentang seragam ini siswa harus menyesuaikan seragam lama dengan menambahkanbadge merah putih tersebut. Namun demikian, Ibnu mengimbau sekolah untuk memberi waktu kepada siswa untuk mempersiapkan kelengkapan seragam.
    “Jangan sampai ketika siswa dinyatakan diterima di sekolah tersebut langsung diwajibkan membeli seragam, sesuaikan dengan kemampuan, beri mereka waktu untuk mempersiapkan,” katanya.
    Meskipun hanya penambahan badge merah putih, kata Ibnu, sekolah tetap tidak boleh memaksa siswa memakai seragam lengkap di hari pertama sekolah. Ibnu mencontohkan, di SMAN 70 Jakarta, siswa diberi waktu untuk melengkapi seragamnya hingga awal September. Bahkan, bagi siswa yang betul-betul tidak mampu bisa lapor ke kepala sekolah untuk dibantu pengadaan seragam tersebut.
    Dibenarkan oleh Kepala SMA N 70, Endang Hidayat, di sekolah yang ia pimpin tidak mewajibkan siswa memakai seragam baru ketika hari pertama masuk. Siswa diberi waktu yang cukup panjang untuk melengkapi seragamnya. “Permendikbud ini hanya menguatkan apa yang sudah kami lakukan selama ini. Dalam seminggu, seragam nasional hanya diberlakukan dua hari. Karena juga harus mengakomodir kepentingan yang lain,” katanya.
    Ibnu menambahkan, selain badge merah putih, yang dimaksud dalam Permendikbud no. 45 ini adalah hak penggunaan kerudung (jilbab) atas dasar keagamaan bagi para siswi. Di Permendikbud ini diatur bagaimana siswi bisa mendapatkan haknya sebagai warga negara untuk mengekspresikan keagamanannya. “Siswi yang ingin memakai kerudung dibolehkan, dan yang tidak ingin tidak boleh dipaksakan,” terangnya.

    Pengadaan Seragam Sekolah Disesuaikan Kemampuan Siswa

    Jelang Tahun Pelajaran 2014/2015, ritual Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbarengan dengan keluarnya Permendikbud No. 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Bagi Peserta Didik. Permendikbud ini mengatur seragam nasional bagi peserta didik dari jenjang SD hingga SMA/SMK.
    Kepala Informasi dan Humas Kemdikbud, Ibnu Hamad, mengatakan, peraturan baru tentang seragam ini merupakan penyempurnaan peraturan seragam sekolah sebelumnya, yaitu SK Dirjen Dikdasmen No. 100 tahun 1991. Salah satu perubahan yang tercantum dalam  permendikbud ini adalah penambahan badge merah putih ukuran 5 cm x 3 cm di dada sebelah kiri (di atas saku baju). Sedangkan untuk badge nama siswa dan nama sekolah sama seperti sebelumnya.
    “Di Permendikbud ini diatur semangat nasionalisme dengan ditambah lambang merah putih. Dengan lambang merah putih siswa menjadi sadar bahwa dia warga negara yang semangatnya merah putih, sehingga ada ikatan persaudaraan selaku warga negara,” kata Ibnu dalam gelar wicara bersama Radio RRI Pro 3, Senin (23/06/2014), di kantor Kemdikbud, Jakarta.
    Ibnu mengatakan, dengan keluarnya Permendikbud tentang seragam ini siswa harus menyesuaikan seragam lama dengan menambahkanbadge merah putih tersebut. Namun demikian, Ibnu mengimbau sekolah untuk memberi waktu kepada siswa untuk mempersiapkan kelengkapan seragam.
    “Jangan sampai ketika siswa dinyatakan diterima di sekolah tersebut langsung diwajibkan membeli seragam, sesuaikan dengan kemampuan, beri mereka waktu untuk mempersiapkan,” katanya.
    Meskipun hanya penambahan badge merah putih, kata Ibnu, sekolah tetap tidak boleh memaksa siswa memakai seragam lengkap di hari pertama sekolah. Ibnu mencontohkan, di SMAN 70 Jakarta, siswa diberi waktu untuk melengkapi seragamnya hingga awal September. Bahkan, bagi siswa yang betul-betul tidak mampu bisa lapor ke kepala sekolah untuk dibantu pengadaan seragam tersebut.
    Dibenarkan oleh Kepala SMA N 70, Endang Hidayat, di sekolah yang ia pimpin tidak mewajibkan siswa memakai seragam baru ketika hari pertama masuk. Siswa diberi waktu yang cukup panjang untuk melengkapi seragamnya. “Permendikbud ini hanya menguatkan apa yang sudah kami lakukan selama ini. Dalam seminggu, seragam nasional hanya diberlakukan dua hari. Karena juga harus mengakomodir kepentingan yang lain,” katanya.
    Ibnu menambahkan, selain badge merah putih, yang dimaksud dalam Permendikbud no. 45 ini adalah hak penggunaan kerudung (jilbab) atas dasar keagamaan bagi para siswi. Di Permendikbud ini diatur bagaimana siswi bisa mendapatkan haknya sebagai warga negara untuk mengekspresikan keagamanannya. “Siswi yang ingin memakai kerudung dibolehkan, dan yang tidak ingin tidak boleh dipaksakan,” terangnya.