Download Dokumen

SDM Wil 1 Jak-Pus

TKD Dinamis

TKD Statis

Datadikdki

Kartu Jakarta Pintar

PUPNS

Sergur

What’s Hot


Aplikasi PMP adalah sebuah sistem yang di buat oleh Jenderal pendidikan dasar dan menengah Kemendikbud untuk pengambilan data mutu pendidikan Dasar dan menengah di Indonesia. Aplikasi PMP dirilis untuk melengkapi pendataan sekolah, Dalam Aplikasi tersebut berisi beberapa menu diantaranya adalah Kuesioner yang meliputi Hasil Belajar, Isi pendidikan, Proses pembelajaran, Penilaian Pembelajaran, peningkatan kompetensi Pendidik dan tenaga kependidikan dan Pengelolan Pendidikan.
Di Menu yang lain juga tersedia Instrumen kurikulum, dalam menu ini akan tampil tabel daftar mata pelajaran per kelas sesuai dengan kurikulum yang di pilih pada aplikasi dapodik, selain itu daftar pelajaran yang tampil juga tergantung dari input data dapodik versi 2016.a. Sebelum Instal Aplikasi PMP versi 1.2 di sarankan rekan OPS sudah mengupdate aplikasi dapodik versi terbaru yaitu versi 2016.a karena aplikasi PMP Ditjen Dikdasmen ini hanya suport aplikasi dapodik versi 2016.a.

Aplikasi PMP 1.2 Tahun 2016


Aplikasi PMP adalah sebuah sistem yang di buat oleh Jenderal pendidikan dasar dan menengah Kemendikbud untuk pengambilan data mutu pendidikan Dasar dan menengah di Indonesia. Aplikasi PMP dirilis untuk melengkapi pendataan sekolah, Dalam Aplikasi tersebut berisi beberapa menu diantaranya adalah Kuesioner yang meliputi Hasil Belajar, Isi pendidikan, Proses pembelajaran, Penilaian Pembelajaran, peningkatan kompetensi Pendidik dan tenaga kependidikan dan Pengelolan Pendidikan.
Di Menu yang lain juga tersedia Instrumen kurikulum, dalam menu ini akan tampil tabel daftar mata pelajaran per kelas sesuai dengan kurikulum yang di pilih pada aplikasi dapodik, selain itu daftar pelajaran yang tampil juga tergantung dari input data dapodik versi 2016.a. Sebelum Instal Aplikasi PMP versi 1.2 di sarankan rekan OPS sudah mengupdate aplikasi dapodik versi terbaru yaitu versi 2016.a karena aplikasi PMP Ditjen Dikdasmen ini hanya suport aplikasi dapodik versi 2016.a.



  1. Menyampaikan informasi ke sekolah untuk melaksanakan pemutakhiran data pendidikan Tahun Pelajaran 2016/2017 melalui laman resmi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta http://datadikdki.net yang meliputi data isian terlampir;
  2. Mekanisme Pelaksanaan :
    1. Para Kepala Sekolah melaksanakan pemutakhiran melalui laman resmi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta http://datadikdki.net, kemudian dicetak,  di verifikasi dan validasi serta ditandatangani oleh Kepala Sekolah, pengawas sekolah dan Kasie Pendidikan Kecamatan masing-masing dan tembusan ke Suku Dinas Pendidikan;
    2. Hardcopy diserahkan ke UPT PDSIP lantai 4 Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta paling lambat tanggal 5 September 2016.
Edaran ini selengkapnya dapat di baca dan di download disini

Surat Edaran Nomor 84/SE/2016 Tentang Pemutakhiran Data Pendidikan Tahun Pelajaran 2016/2017


  1. Menyampaikan informasi ke sekolah untuk melaksanakan pemutakhiran data pendidikan Tahun Pelajaran 2016/2017 melalui laman resmi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta http://datadikdki.net yang meliputi data isian terlampir;
  2. Mekanisme Pelaksanaan :
    1. Para Kepala Sekolah melaksanakan pemutakhiran melalui laman resmi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta http://datadikdki.net, kemudian dicetak,  di verifikasi dan validasi serta ditandatangani oleh Kepala Sekolah, pengawas sekolah dan Kasie Pendidikan Kecamatan masing-masing dan tembusan ke Suku Dinas Pendidikan;
    2. Hardcopy diserahkan ke UPT PDSIP lantai 4 Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta paling lambat tanggal 5 September 2016.
Edaran ini selengkapnya dapat di baca dan di download disini


Kepada Seluruh Sekolah Negeri khususnya di wilayah Kecamatan Gambir agar melaporkan apakah sekolah Anda melaporkan KIB A dan C. Adapun formatnya dapat diisi dibawah ini

Sekolah yang sudah mengirimkan datanya dapat dilihat dibawah ini

Laporan KIB A dan C


Kepada Seluruh Sekolah Negeri khususnya di wilayah Kecamatan Gambir agar melaporkan apakah sekolah Anda melaporkan KIB A dan C. Adapun formatnya dapat diisi dibawah ini

Sekolah yang sudah mengirimkan datanya dapat dilihat dibawah ini


Kepada Seluruh sekolah SDN dan SDS agar melakukan pendataan siswa putus sekolah. Adapun formatnya dapat di download di bawah ini

Pendataan Siswa Putus Sekolah

Kepada Seluruh sekolah SDN dan SDS agar melakukan pendataan siswa putus sekolah. Adapun formatnya dapat di download di bawah ini



TENTANG
DIGITALISASI DATA IJAZAH, SERTIFIKAT HASIL UJIAN NASIONAL (SHUN), SERTIFIKAT HASIL UJIAN SEKOLAH/MADRASAH BERSTANDAR DAERAH (SHU S/M BD) DAN PENDATAAN JUMLAH PESERTA DIDIK TAHUN 2016
Kepada :
  1. Kepala Bidang PAUDNI, SD–PLB, SMP, SMA dan SMK;
  2. Para Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I dan II;
  3. Kepala Suku Dinas Pendidikan Kab. Administrasi Kep. Seribu;
  4. Kepala UPT PDSIP;
  5. Para Kepala SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, dan PKBM.
Untuk :
  1. Para Kepala Bidang Persekolahan dan Para Kepala Suku Dinas Pendidikan menginstruksikan sekolah-sekolah yang menjadi binaannya untuk segera menyerahkan softcopy ijazah, SHUN, SHU S/M BD yang diterbitkan tahun 2016 dan disimpan dalam file dengan format PDF (Portable Document Format) dengan nama file nomor peserta UN atau nomor peserta US/M BD dan menyerahkan data peserta didik dalam  format 8355 semua jenjang kelas yang diunduh melalui laman resmi dinas pendidikan http://datadikdki.net.
  2. Para Kepala Sekolah dan Kepala PKBM wajib meyerahkan format 8355 semua jenjang kelas yang dicetak melalui laman resmi dinas pendidikan http://datadikdki.net dalam bentuk file excel serta mengirimkannya ke Bidang Persekolahan masing-masing dan ditembuskan ke UPT PDSIP untuk diarsipkan paling lambat tanggal 31 Agustus 2016.
  3. Para Kepala Sekolah dan Kepala PKBM wajib memindai ijazah, SHUN dan SHU S/M BD yang diterbitkan tahun 2016 dan disimpan dalam file dengan format PDF (Portable Document Format) dan meyerahkan ke Bidang Persekolahan masing-masing dan ditembuskan ke UPT PDSIP untuk diarsipkan paling lambat tanggal 31 Agustus 2016.
  4. Kepala UPT PDSIP menerima dan menyimpan file ijazah, SHUN, SHU S/M BD dan 8355 untuk disimpan sebagai basis data/informasi pendidikan sekaligus digunakan sebagai bahan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkannya.
Surat Instruksi Kepala Dinas selengkapnya dapat di download disini

INSTRUKSI KEPALA DINAS PENDIDIKAN NOMOR 32 TAHUN 2016


TENTANG
DIGITALISASI DATA IJAZAH, SERTIFIKAT HASIL UJIAN NASIONAL (SHUN), SERTIFIKAT HASIL UJIAN SEKOLAH/MADRASAH BERSTANDAR DAERAH (SHU S/M BD) DAN PENDATAAN JUMLAH PESERTA DIDIK TAHUN 2016
Kepada :
  1. Kepala Bidang PAUDNI, SD–PLB, SMP, SMA dan SMK;
  2. Para Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I dan II;
  3. Kepala Suku Dinas Pendidikan Kab. Administrasi Kep. Seribu;
  4. Kepala UPT PDSIP;
  5. Para Kepala SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, dan PKBM.
Untuk :
  1. Para Kepala Bidang Persekolahan dan Para Kepala Suku Dinas Pendidikan menginstruksikan sekolah-sekolah yang menjadi binaannya untuk segera menyerahkan softcopy ijazah, SHUN, SHU S/M BD yang diterbitkan tahun 2016 dan disimpan dalam file dengan format PDF (Portable Document Format) dengan nama file nomor peserta UN atau nomor peserta US/M BD dan menyerahkan data peserta didik dalam  format 8355 semua jenjang kelas yang diunduh melalui laman resmi dinas pendidikan http://datadikdki.net.
  2. Para Kepala Sekolah dan Kepala PKBM wajib meyerahkan format 8355 semua jenjang kelas yang dicetak melalui laman resmi dinas pendidikan http://datadikdki.net dalam bentuk file excel serta mengirimkannya ke Bidang Persekolahan masing-masing dan ditembuskan ke UPT PDSIP untuk diarsipkan paling lambat tanggal 31 Agustus 2016.
  3. Para Kepala Sekolah dan Kepala PKBM wajib memindai ijazah, SHUN dan SHU S/M BD yang diterbitkan tahun 2016 dan disimpan dalam file dengan format PDF (Portable Document Format) dan meyerahkan ke Bidang Persekolahan masing-masing dan ditembuskan ke UPT PDSIP untuk diarsipkan paling lambat tanggal 31 Agustus 2016.
  4. Kepala UPT PDSIP menerima dan menyimpan file ijazah, SHUN, SHU S/M BD dan 8355 untuk disimpan sebagai basis data/informasi pendidikan sekaligus digunakan sebagai bahan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkannya.
Surat Instruksi Kepala Dinas selengkapnya dapat di download disini