Informasi ini akan tetap diupdate dan dipublikasikan dalam web BKD dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan proses yang sedang berjalan. Bagi CPNS yang sudah mengikuti diklat prajabatan agar segera
berproses dan melengkapi segala persyaratan dan kelengkapan administrasi untuk selanjutnya diajukan dalam proses pengangkatan menjadi PNS oleh bagian Kepegawaian Unit / SKPD masing-masing. Dan bagi semua Kepegawaian Unit / SKPD agar segera mengirimkan berkas usulan CPNS yang sudah sesuai ketentuan dan lengkap kepada BKD Provinsi DKI Jakarta agar proses pengangkatan CPNS menjadi PNS segera terselesaikan.
Untuk usulan CPNS yang akan dikirimkan tsb harap dilampirkan pula daftar nama CPNS yang diusulkan sesuai dengan format yang kami sediakan berikut ini dalam bentuk soft copy (excel).
Semua informasi yang berkaitan dengan proses pengangkatan CPNS menjadi PNS Pemprov DKI Jakarta hanya akan dipublikasikan melalui web resmi BKD Provinsi DKI Jakarta. BKD Provinsi DKI Jakarta tidak memungut biaya apapun dalam proses pengangkatan CPNS menjadi PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan semua sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk info, pertanyaan dan saran kepada BKD Provinsi DKI Jakarta dapat menghubungi :
Lampiran berkas yang dapat diunduh :
berproses dan melengkapi segala persyaratan dan kelengkapan administrasi untuk selanjutnya diajukan dalam proses pengangkatan menjadi PNS oleh bagian Kepegawaian Unit / SKPD masing-masing. Dan bagi semua Kepegawaian Unit / SKPD agar segera mengirimkan berkas usulan CPNS yang sudah sesuai ketentuan dan lengkap kepada BKD Provinsi DKI Jakarta agar proses pengangkatan CPNS menjadi PNS segera terselesaikan.
Untuk usulan CPNS yang akan dikirimkan tsb harap dilampirkan pula daftar nama CPNS yang diusulkan sesuai dengan format yang kami sediakan berikut ini dalam bentuk soft copy (excel).
Semua informasi yang berkaitan dengan proses pengangkatan CPNS menjadi PNS Pemprov DKI Jakarta hanya akan dipublikasikan melalui web resmi BKD Provinsi DKI Jakarta. BKD Provinsi DKI Jakarta tidak memungut biaya apapun dalam proses pengangkatan CPNS menjadi PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan semua sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk info, pertanyaan dan saran kepada BKD Provinsi DKI Jakarta dapat menghubungi :
Lampiran berkas yang dapat diunduh :
- Lampiran daftar nama CPNS menjadi PNS yang masih berproses.
- Formulir daftar nama usulan pengangkatan CPNS menjadi PNS.
0 komentar:
Posting Komentar