Informasi penting untuk seluruh guru bantu di wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat, sehubungan ada perubahan pada SPK guru bantu maka akan dilaksanakan penandatanganan ulang yang akan dilaksanakan hari sabtu, 1 februari 2014, tempat di Aula SMPN 79 jakarta, dengan pembagian waktu:
1. Jam 09:00 wib s.d. 11.00 untuk Guru Bantu TK,
2. Jam 11:30 wib s.d. 13:00 untuk Guru Bantu SD,
3. Jam 13:30 wib s.d. 14:30 untuk Guru Bantu SMP,
dengan membawa kelengkapan :
1. evaluasi kinerja guru (penilaian kinerja guru) oleh kepala sekolah atau pengawas
2. sekolah membuat analisa kebutuhan guru (jml rombel, jjm pel, jumlah kebutuhan guru)
3. harus ada SK pengangkatan guru bantu
4. dilampiri jadwal mengajar
5. pernyataan kepala sekolah bahwa guru yang bersangkutan benar guru bantu dan aktif mengajar.
0 komentar:
Posting Komentar