Pengajuan usulan KJP Tahun 2014 dijadwalkan mulai tanggal 3 s.d 28 Februari 2014, dengan mekanisme dan prosedur sebagai berikut :
a) Usulan KJP dilakukan dengan cara entry online oleh Operator Sekolah yang
sudah diberikan username dan password untuk login kedalam SIM KJP
melalui situs : www.infokjp.net
b). Yang diusulkan KJP hanyalah peserta didik yang belum mendapatkan KJP.
c). Peserta didik penerima KJP Tahun 2013, otomatis menjadi penerima KJP
Tahun 2014 tanpa diperlukan pengajuan ulang.
d). Operator Sekolah hanya dapat entry online usulan KJP Tahun 2014
terhadap peserta didik yang belum mendapatkan KJP dan yang memiliki
dokumen persyaratan usulan KJP berupa fotokopi Kartu Keluarga (KK)
penduduk DKI Jakarta dan menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu
(SKTM) dari Kelurahan.
0 komentar:
Posting Komentar